Metro

Omale, Makassar Cetak Janda Baru, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng

68
×

Omale, Makassar Cetak Janda Baru, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng

Sebarkan artikel ini
Omale, Makassar Cetak Janda Baru, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng
Omale, Makassar Cetak Janda Baru, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng

Rapormerah.com – Kota Makassar panen janda baru sepanjang tahun 2023.

Adapun jumlah janda baru tersebut mencapai 2030 orang.

Angka itu berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Makassar.

Panitera Pengadilan Agama, kelas 1A Makassar, Imran mengatakan kasus perceraian tahun 2023 meningkat.

Berdasarkan data tahun 2023, naik drastis bila dibandingkan tahun 2022 lalu.

“Total berdasarkan akta cerai yang terbit sepanjang 2023 ini berjumlah 2030 kasus,” kata Imran yang ditemui wartawan di Pengadilan Agama, kelas 1A Makassar, Selasa (9/1/2024).

Kasus perceraian di Makassar kata Imran didominasi karena adanya perselisihan dan pertengkaran.

Penggugat, rata-rata mayoritas adalah wanita dengan rentang usia mulai 25 sampai 40 tahun.

“Jadi yang menggunggat itu mayoritas wanita. Jadi ranahnya dalam perkara cerai gugat (CG). Itu artinya, dilayangkan oleh istri, karena istri merasa keberatan sehingga dia menggugat ke PA,” terangnya.

Kasus terbanyak dalam kasus perceraian dalam rincian Imran terbanyak di bulan Oktober sebanyak 233 kasus perceraian.

Januari 179 kasus, Februari 180, Maret 174, April 109, Mei 118, Juni 147, Juli 216, Agustus 159, September 150, Oktober 233, November 188, dan Desember 177.

Adapun penyebab perceraian itu, kata Imran, cukup bervariatif, mulai dari perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa dan masalah ekonomi, murtad hingga perselingkuhan.

Faktor yang mendominasi lanjut Imran karena adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus melanda rumah tangga dengan total mencapai 1.911 kasus.

Kemudian disusul faktor pangan yang artinya meninggalkan salah satu pihak tanpa tanggung jawab lagi itu sebanyak 53 kasus.

Persoalan Ekonomi ada 44 kasus, kejadian terkait KDRT 10 kasus, disusul masalah murtad atau pindah agama 6 kasus, kemudian ditengarai ulah mabuk 5 kasus, dan persoalan poligami 1 kasus.

Untuk faktor lain seperti kasus zina, judi, madat, dihukum pernjara, kawin paksa, cacat badan, nol kasus.

“Mendominasi kasus itu pertengkaran atau perselisihan. Artinya itu ada sebagian besar suami mau enak susah anak artinya mau enak saja, tapi memberikan anak itu susah. Jadi memang fenomena seperti itu, atau perkara cerai gugatnya itu didominasi perempuan,” katanya

“Kalaupun ada faktor lain ada satu pihak meninggalkan pihak lain ada juga sih, ada juga faktor perceraian karena sosial media,

Maksudnya ada kedapatan chat lain menimbulkan kecemburuan perselisihan karena pihak ketiga, faktor ekonomi juga ada penyebab, tapi praktis tidak terlalu,” sambungnya.

Imran menambahkan bahwa faktor perselisihan yang mendominasi sebenarnya ada beberapa rentetan.

Bukan hanya persoalan faktor soal nafkah, atau pun  karena kelalaian, dan bukan juga  karena faktor ekonomi tapi lebih tanggungjawab saja sehingga mereka berselisih paham.

 

 

Editor : Raden