Metro

SEKAT-RI Kecam Aksi ‘Penyerangan’ 2 Oknum Penyidik Polsek Tallo

65
×

SEKAT-RI Kecam Aksi ‘Penyerangan’ 2 Oknum Penyidik Polsek Tallo

Sebarkan artikel ini
Aksi penyerangan Oknum polisi kepada wartawa (Foto Ilustrasi)
Aksi penyerangan Oknum polisi kepada wartawa (Foto Ilustrasi)

Rapormerah.com – Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) mengutuk keras dugaan penyerangan dan penganiayaan wartawan media online bernama Yusuf (Uchu).

DPP Humas SEKAT-RI, Muhammad Darwis mendukung polisi untuk memproses dan menindak tegas 2 oknum penyidik Polsek Tallo.

Pasalnya, aksi penyerangan dan penganiayaan wartawan tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40/1999, tentang Pers.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas dengan memberikan sanksi dan pemecatan serta di penjara,” kata Darwis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2024).

Darwis melihat video oknum penyidik Polsek Tallo itu sudah sangat keterlaluan, tak semestinya oknum yang digaji oleh rakyat itu naik pitam dan melakukan tindakan tidak terpuji.

“Videonya sangat jelas, itu sangat ketelaluan, semua bisa dibicarakan dengan baik dan bijak tanpa mesti melakukan aksi bar-bar,” katanya

Darwis menyayangkan atas tindakan tidak terpuji tersebut, dia menegaskan bahwa wartawan adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang Pers dan mendapat perlindungan secara hukum.

“Kami prihatin peristiwa penganiayaan rekan kami di Makassar dan meminta kepolisian menindak tegas 2 oknum pendiyidk Polsek Tallo,” tegasnya

Sekedar diketahui, dua penyidik Polsek Tallo kini resmi dilaporkan di Polrestabes Makassar.

Keduanya diadukan dengan No: LP/B/171/1/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tanggal 31 Januari 2024.

Oknum kedua penyidik Polsek Tallo Makassar itu masing-masing berinisial DD dan ND

DD dan ND diduga telah melakukan kekerasan dan intimidasi kepada wartawan online di Makassar.

Video kekerasan disertai penyerangan dan intimidasi viral di paltfrom media sosial, Kamis (1/2/2024).

Dalam video yang beredar, tampak penyidik tersebut naik pitam dan membentak, ia juga mempersilakan melapor bila merasa dirugikan.

“Silakan anda melapor kalau anda merasa dirugikan,” kata penyidik dalam video viral tersebut.

Penyidik yang tengah naik pitam itu tetiba mengarah kepada kamera wartawan online dengan ‘memaksa’ untuk tidak menfoto.

Wartawan yang dihampiri tersebut mengatakan, “silakan kita pukul’ka,” katanya, sembari penyidik tersebut ‘memaksa’ dan ‘menganiaya’ wartawan media online.

Dibelakangan diketahui, wartawan yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi tersebut bernama Yusuf (Uchu) yang bernaung di salah satu media kumbanews.com

Kepada media, Uchu sapaan akrabnya mengatakan telah menjadi korban kekerasan dari penyidik Polsek Tallo Makassar.

Uchu menceritakan, berawal teman korban bernama Fitri Annur mempunyai permasalahan di Polsek Tallo.

Sehingga korban ke Polsek Tallo berniat menemani adik letting sekampusnya.

Saat hendak berbicara kerugian pada mediasi itu, oknum penyidik ND membentak korban.

Tersinggung ulah pelaku, korban berinisiatif menelpon Kapolsek Tallo dan berniat melaporkan hal itu.

Korban akhirnya turun ke lantai satu dan saat ingin kembali naik, pada saat itu korban ditemani oleh pelaku lainnya berinisial DD.

Saat tiba di lantai dua, penyidik langsung menarik kera baju korban sehingga kacamata korban terjatuh dan rusak.

Tak hanya kacamata, jam tangan korban juga ikut rusak akibat membela diri.

Lalu kedua pelaku itu menarik korban dengan keras keluar dari ruangan penyidikan lalu hingga ke depan pintu.

Kemudian saat didepan pintu itu, pelaku lalu mendorong korban hingga ke lantai bawah.

“Saya ditarik dari atas lantai dua hingga ke bawah dengan keras,” kata Uchu, Kamis (1/2/2024)

Akibat kekerasan itu, korban mengalami kesakitan pada kedua lengan dan kerugian.

Sementara itu, Kapolsek Tallo Kota Makassar AKP Ismail membantah hal itu, bahwa tidak benar bila korban dipukuli.

“Justru anggotanya itu kena cakaran dari korban sendiri” ujarnya.

Lanjut, kata dia, korban ini sudah beberapa kali di suruh keluar, tapi dia tidak hiraukan.

“Korban disuruh keluar, tapi tidak didengar, yang membuat penyidik marah itu, pada saat mengangkat kamera korban” jelasnya

Terkait, Standar Operasional Prosedur (SOP) Tidak begitu membentak

“Kalau membentak, iya itu melanggar, biarkan lah proses berjalan, terkait barang korban itu jatuh sendiri dan propam Polrestabes Makassar sudah turun” akunya saat dikonfirmasi di ruangannya

 

 

(Oda)