Rapormerah.com – Entah apa yang merasuki pikiran Lurah Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Sertifikat tanah warga yang diukur dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut salah ukur.
Persepsi seperti itu sama seperti saja ‘ngehalu’ yakni orang yang berkata namun ‘tidak memberikan bukti’.
Hal itu juga disampaikan oleh salah satu ahli waris terkait hasil pengukuran tanah menilai jawaban Lurah Kalaserena ‘ngawur’.
Konflik pengukuran tanah warga, Irham Vs Hasiah berdasarkan surat kuasa, yang sudah ditangani Lurah Kalaserena.
Ahli waris mengatakan Lurah Kalaserena terkesan berpihak dan menyalahkan alat ukur.
Pasalnya, hasil pengukuran dianggap tidak relevan karena pengukur menyalahi ukuran yang tercantum dalam sertifikat.
Ia juga menilai Lurah Kalaserena bahwa mistar tidak dapat dipercaya karena ukurannya biasa berbeda-beda.
Dalam Sertifikat menunjukkan, bahwa kedua obyek mempunyai bidang ukur yang sama lebarnya.
Masing-masing obyek memiliki ukuran 19 mm dalam skala 1:500 berarti kedua bidang berukuran 9.5 meter.
“Di sertifikat itu sudah jelas ukurannya, kenapa kelurahan membulatkan 10 Meter, itu kan memihak” kata Ahli waris ke media ini, Senin (20/11/2023)
Sementara itu, Lurah Kalaserena saat dikonfirmasi di Kantor Camat Bontonompo soal kesalahan pengukuran, salah satu staf Kelurahan diduga secara sengaja melebihkan ukuran pada salah satu pihak yang bertikai.
“Tentang ukuran tertulis pada Sertifikat itu diragukan karena menurutnya alat ukur yang digunakan tidak dapat dipercaya,
Bahkan menurutnya hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu tidak selamanya benar,” pungkasnya di kantor Camat Bontonompo.
(Tim)