Rapormerah.com – Proyek drainase di Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan disorot
Pasalnya, tidak ada papan informasi proyek. Alhasil, tidak jelas kapan proyek dimulai dan selesai. Tidak tahu pula kontraktor pelaksana proyek.
Salah satu pengawas di proyek itu mengatakan, pembangunan drainase terkait papan proyek rencananya Senin baru di pasang.
“Ini proyek PU Maros terkait papan proyek nanti hari Senin” ujarnya. Sabtu (11/5/2024)
Sangat disayangkan, belum ada surat perintah kerja (SPK) dan belum jelas Kontrak, sudah ada Kegiatan di lapangan.
Sekedar di ketahui, Setiap proyek wajib ada papan informasi. Ini diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik, yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Sampai berita ini ditulis pihak terkait belum bisa ditemui
Bersambung..
(Darwis)