Nasional

Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soetta Penggelapan Mobil

×

Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soetta Penggelapan Mobil

Sebarkan artikel ini
Lamborghini Aventador SV Or Aston Martin DBS Superleggera (Foto Ilustrasi Mobil Mewah, Google/Image)

Rapormerah.com – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dilaporkan penggelapan sembilan unit mobil mewah.

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh Kiek Lun.

Pengusaha asal Malaysia itu melaporkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta di Kejaksaan Agung.

PelaporanĀ  tersebut viral di media sosial, Senin (13/5/2024).

Dalam video yang beredar di media sosial X, Bea Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan atas penggelapan mobil.

Pengusaha asal Malaysia melalui kuasa hukum Johny Politon dari kantor kuasa hukum OC Kaligis & Associate mengatakan sembilan unit mobil mewah yang masuk di Indonesia dengan tujuan pameran.

“Kami kuasa hukum Pak Kenneth Koh dari Malaysia datang melaporkan ke Kejaksaan Agung berkaitan dengan sembilan mobil mewah yang masuk ke Indonesia dengan tujuan pameran, tetapi faktanya sampai hari ini berada di Bea Cukai Bandara Soetta,” ujarnya dikutip dari akun X, Sabtu (11/5/2024).

Sembilan unit mobil mewah yang terdiri dari Lamborghini, Aston Martin, McClaren, hingga Rolls Royce itu datang ke Indonesia untuk keperluan pameran. Setelah pameran selesai, mobil itu akan kembali ke negara asal.

“Kegunaannya itu hanya untuk kepentingan pameran dan selesai pameran harus dikembalikan lagi ke negara asal, itu didukung oleh aturan-aturan bagaimana penggunaan mobil-mobil yang akan dipakai pameran,” ujar pengacara dalam video tersebut.

Dugaan tindak pidana ini dilayangkan lantaran pemegang dokumen, yakni Kenneth Kok tidak diperkenankan untuk melihat kondisi mobil lantaran pihak Bea Cukai telah menerbitkan denda. Bahkan, juga diduga mobil tersebut sudah beredar di jalan.

“Saat kami akan mengecek fisik, kami tidak diberikan izin. Padahal satu hari sebelumnya sudah diberikan izin oleh Kepala Bea Cukai Soetta. Kami menduga ada hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, yakni Pasal 421 oleh pihak Bea Cukai,” ungkapnya

Netizen pun ikut berkomentar terkait kasus yang kembali melibatkan Bea Cukai. Sebelumnya, Bea Cukai juga menahan hibah alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB).

Namun, setelah viral, Bea Cukai langsung bergerak hingga memberikan langsung alat tersebut ke SLB tanpa ada bea masuk dan pajak impor.

“Segitu banyaknya oknum di Bea Cukai, masa institusi tidak tau? jangan salahkan masyarakat kalau berfikir institusi terlibat,” ucap akun @kura2giok.

“Hadeh, lagi dan lagi,” tulis akun @howluckyfifly.

“Pusatnya penyamun berdasi ya di Kemenkeu ya di Bea Cukai ini. Mereka bisa berulah sesukanya. Gerah bener lihat instasi yang buat aturan suka-suka gue,” tulis akun @AnakLolina2.

 

Editor : Raden