Rapormerah.com – Langkah Amerika Serikat (AS) yang mengajukan izin melintas secara bebas di wilayah udara Indonesia memicu kekhawatiran serius.
Skema tersebut dinilai tidak sekadar persoalan teknis penerbangan, melainkan menyangkut langsung kedaulatan negara serta konsistensi Indonesia dalam menjalankan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Permohonan yang dikenal sebagai Blanket Overflight Clearance memungkinkan pesawat militer asing melintas tanpa perlu mengurus izin setiap kali penerbangan.
Dengan mekanisme ini, Indonesia hanya akan menerima notifikasi, bukan lagi memberikan persetujuan per penerbangan seperti yang selama ini diterapkan.
Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan bahwa konsep tersebut pada dasarnya memberi keleluasaan penuh bagi pihak asing dalam menggunakan ruang udara nasional.
Ia menegaskan bahwa skema ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia yang mengatur kewajiban izin bagi setiap pesawat negara asing.
“Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik (Diplomatic Clearance) dan Izin Keamanan (Security Clearance). Pesawat yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran,” ujar Hikmahanto merujuk pada Pasal 10 PP 4/2018 tersebut, Selasa (28/4/2026).
Dari perspektif Amerika Serikat, prosedur perizinan berulang dianggap tidak efisien, terutama dalam situasi yang membutuhkan respons militer cepat.
Tanpa akses langsung, mereka harus mengambil jalur alternatif yang lebih panjang dengan konsekuensi waktu dan biaya yang lebih besar.
Hikmahanto mengingatkan bahwa pertimbangan efisiensi tidak boleh mengorbankan prinsip dasar negara.
Ia menilai, jika permintaan tersebut disetujui, hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum nasional.
“Merongrong kedaulatan karena PP 4 Tahun 2018 sebagai hukum yang berlaku di Indonesia bukannya ditegakkan oleh pemerintah, malah dilanggar. Tidakkah seharusnya pemerintah menegakkan hukum sebagai cermin kedaulatan negara di mata negara lain?” tegas Hikmahanto mempertanyakan komitmen pemerintah.
Selain aspek hukum, ia juga menyoroti potensi dampak geopolitik. Pemberian akses bebas kepada satu negara besar berisiko menimbulkan persepsi keberpihakan dari pihak lain, sehingga dapat menyeret Indonesia ke dalam pusaran rivalitas global.
Dalam penutupnya, Hikmahanto mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
Ia menekankan pentingnya menjaga kepentingan nasional di atas segala pertimbangan diplomasi.
“Jangan sampai demi hubungan baik, kedaulatan, dan kepentingan nasional dikompromikan!” pungkas Hikmahanto.
Editor : Raden













