BeritaInternasional

Amerika Serikat Blokir TikTok, ByteDance Dapat Ultimatum Terkait Keamanan Data

×

Amerika Serikat Blokir TikTok, ByteDance Dapat Ultimatum Terkait Keamanan Data

Sebarkan artikel ini
Amerika Serikat Blokir TikTok, ByteDance Dapat Ultimatum Terkait Keamanan Data
Foto Ilustrasi Aplikasi TikTok Diblokir Amerika Serikat

Rapormerah.com – Amerika Serikat resmi memblokir aplikasi buatan China, TikTok, mulai Minggu, 19 Januari 2025, setelah Mahkamah Agung AS menolak banding yang diajukan perusahaan pada Jumat, 17 Januari 2025.

Banding tersebut diajukan TikTok untuk membatalkan larangan yang dikenakan terkait masalah keamanan nasional.

TikTok menentang undang-undang yang mengharuskan perusahaan tersebut dipisahkan dari pemiliknya, ByteDance, dengan alasan bahwa larangan ini melanggar kebebasan berbicara.

Namun, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk tetap melanjutkan larangan, dengan pertimbangan bahwa keputusan tersebut diambil demi keamanan nasional.

Keputusan ini juga merujuk pada peringatan dari pemerintahan Joe Biden yang menilai TikTok sebagai ancaman serius bagi keamanan AS, mengingat hubungan perusahaan dengan pemerintah China.

Mahkamah Agung mengakui bahwa sekitar 170 juta orang Amerika kini kehilangan akses terhadap platform tersebut, yang sebelumnya telah menjadi salah satu media sosial paling populer di negara itu.

Larangan ini juga terkait dengan kekhawatiran bahwa TikTok dapat menjadi saluran bagi pemerintah China untuk mengakses data pribadi pengguna Amerika.

Gedung Putih menyatakan bahwa TikTok hanya dapat beroperasi di AS jika kepemilikannya berada di tangan perusahaan Amerika, guna melindungi data pengguna dari potensi penyalahgunaan oleh pihak asing.

Kekhawatiran ini diperburuk oleh undang-undang keamanan China yang mewajibkan TikTok untuk bekerja sama dalam mengumpulkan informasi intelijen.

Sebelumnya, pengadilan AS memberi ByteDance ultimatum untuk melepas kepemilikan atas TikTok, dengan tujuan untuk melindungi kebebasan berbicara sebagaimana yang dijamin oleh Amandemen Pertama.

Undang-undang yang mengharuskan ByteDance melepas kepemilikannya terhadap TikTok disahkan pada April 2024, dengan tenggat waktu 270 hari.

Namun, karena tidak ada kesepakatan sebelum batas waktu berakhir, pemerintah AS akhirnya mengambil langkah untuk memblokir TikTok di negaranya.

 

Editor : Raden