Rapormerah.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan kemajuan dalam penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang terkait impor gula.
Sembilan orang tersangka baru, yang sebagian besar berasal dari pihak swasta, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terlibat dalam proses pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP), yang dinilai melanggar ketentuan hukum.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam, tim Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka baru.
Para tersangka ini merupakan para direktur dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengolahan gula dan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, kami memiliki cukup dasar untuk menetapkan sembilan tersangka baru,” kata Abdul dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Tersangka yang baru ditetapkan antara lain TWNG (Direktur Utama PT AP), WN (Presdir PT AF), AS (Direktur Utama PT SUC), dan IS (Direktur Utama PT MSI), serta beberapa nama lainnya yang terlibat dalam jaringan yang lebih luas.
Mereka diduga telah berperan dalam penyalahgunaan izin impor gula yang dikeluarkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin impor gula pada saat Indonesia mengalami surplus gula.
Dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar, kasus ini menjadi salah satu skandal besar dalam sektor perdagangan yang sedang diselidiki secara intensif oleh Kejagung.
Ke depan, pihak kejaksaan akan terus memeriksa para tersangka untuk memastikan kejelasan dalam alur proses korupsi yang melibatkan impor gula ini.
Editor : Raden
Source : cnnindonesia.com