Metro

Diduga Paksa Korban Damai, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

×

Diduga Paksa Korban Damai, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Sebarkan artikel ini
Diduga Paksa Korban Damai, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
Foto Ilustrasi Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Dicopot

Rapormerah.com – Iptu Hartawan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

Pencopotan ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pencopotan dilakukan setelah muncul dugaan bahwa Iptu Hartawan berupaya mengatur perdamaian antara korban dan pelaku dalam kasus pelecehan seksual.

“Yang bersangkutan (Iptu Hartawan) sudah dicopot dari jabatannya melalui Telegram Rahasia (TR) yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama muncul,” ujar Arya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/3/2025).

Menurut Arya, kasus yang menimpa korban berinisial AN (16) masih dalam proses penyelidikan oleh Propam Polrestabes Makassar.

Arya menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran etik.

“Ada dugaan tindakan yang tidak sesuai kode etik dalam proses perdamaian antara pelapor dan terlapor. Namun, hingga saat ini belum ada transaksi uang yang terjadi baik dari korban maupun pelaku,” jelasnya.

Kapolrestabes memastikan kasus ini akan ditangani secara transparan dan tidak akan ditutup-tutupi.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan hingga tuntas,” tegas Arya.

Korban Mengaku Dipaksa Berdamai

Sebelumnya, korban AN (16) bersama keluarganya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakek sambungnya ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.

Selain ke polisi, korban juga mengadukan kasusnya ke UPTD PPA Makassar untuk mendapatkan perlindungan.

Namun, dalam perkembangan kasusnya, AN mengaku justru dipanggil ke gedung Satreskrim Polrestabes Makassar pada Selasa (11/3/2025) dan diduga dipaksa berdamai dengan pelaku. Bahkan, ia dijanjikan sejumlah uang setelah pelaku membayar.

“Saya dipanggil ke kantor unit PPA, lalu diajak berdamai. Katanya nanti ada uang setelah pelaku membayar,” ungkap AN, Rabu (12/3/2025).

 

 

Editor : Raden
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com