Rapormerah.com – Konsep Presisi Polri yang digemakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan kepemimpinan melayani dan menjadi teladan, kembali mendapat ujian.
AKP Alimuddin, Kanit 1 Subdit 3 Tipidum Polda Sulsel, dituduh melakukan perlakuan kasar terhadap H. Suradi, pelapor dalam kasus penggelapan dan penipuan, saat pemeriksaan di Polda Sulsel.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, ketika H. Suradi datang memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporannya yang telah naik ke tahap penyidikan.
Namun, alih-alih menerima pelayanan sesuai standar, ia justru mengalami perlakuan kasar dari AKP Alimuddin.
“Kami datang untuk diperiksa, tapi malah dibentak berkali-kali dengan kasar. Saya merasa sangat tertekan dan hampir meninggalkan ruang penyidik karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut,” ungkap H. Suradi dengan nada penuh kekecewaan.
Muh. Akbar, yang mendampingi H. Suradi saat pemeriksaan, juga mengalami perlakuan serupa. Bentakan dan kata-kata kasar yang diterimanya menyebabkan rasa sesak dan tertekan.
“Seharusnya Kanit tidak bersikap seperti itu. Kami tidak diberikan kenyamanan saat diambil keterangan, berulang kali saya dan H. Suradi dibentak seolah-olah kami penjahat,” keluh Muh. Akbar dalam rilis yang diterima media ini, Senin (5/8/2024).
Perilaku kasar AKP Alimuddin dianggap melanggar Perkap Nomor 14 yang mengatur larangan kekerasan saat polisi bertugas. Pasal 13 Ayat 1 huruf e menyatakan, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.”
Pasal 15 huruf e juga menegaskan, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.”
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menetapkan bahwa polisi harus melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup, sambil menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari AKP Alimuddin terkait tuduhan ini.
Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus penipuan dengan nomor LP/B/770/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel tanggal 28 Agustus 2023 ‘digantung’ oleh penyidik Krimum Polda Sulsel Unit 1 Subdit Tipidum.
Pelapor, H. Suradi, telah menyampaikan bahwa laporan yang berjalan selama 9 bulan ini tak kunjung menemui titik terang dan bahkan dilimpahkan ke Polres Gowa dengan alasan locus delicti dan saksi-saksi berada di Kabupaten Gowa.
H. Suradi mengungkapkan kekecewaannya lantaran laporan penipuan dan penggelapan tersebut tak kunjung menemukan titik terang. Ia sangat menyesalkan pelimpahan laporannya ke Polres Gowa.
H. Suradi melaporkan Drs. Muh. Hatta Hamza alias Karaeng Gajang ke Polda Sulsel pada tanggal 28 Agustus 2023 karena merasa ditipu dengan luas lokasi tanah fiktif yang dijual oleh terlapor kepada orang tua pelapor.
“Selama ini, lahan atau tanah yang dijual terlapor tidak pernah diperlihatkan secara detail. Saudara Hatta Hamza sebagai terlapor tidak mengakui pengambilan uang 100 juta padahal pelapor memiliki 6 bukti kwitansi pengambilan uang tersebut,” ujar H. Suradi kepada media ini, Sabtu (1/6/2024).
Menurut H. Suradi, lambatnya penyelesaian kasus tersebut membuat dirinya kecewa lantaran penyidik dinilai tidak serius dalam menangani laporan yang dilaporkannya sejak 28 Agustus 2023.
Berbagai bukti telah dikantongi, mulai dari bukti kwitansi, surat dari kepala desa, surat perjanjian, dan pengakuan saksi-saksi pelapor, namun tak juga mendapat respon positif dari pihak penyidik.
Merasa kecewa dengan kinerja penyidik Krimum Polda Sulsel Unit 1 Subdit Tipidum, H. Suradi membuat laporan pengaduan ke Ombudsman pada tanggal 31 Mei 2024.
Editor : Raden