Sorot

Sidang Perdana BS: ATR/BPN Mangkir, Polres Maros Tanpa Surat Tugas

×

Sidang Perdana BS: ATR/BPN Mangkir, Polres Maros Tanpa Surat Tugas

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana BS: ATR/BPN Mangkir, Polres Maros Tanpa Surat Tugas
Foto ini diambil pada 24 Oktober 2022, diduga merupakan proses pengembalian batas tanah (Dokumentasi, BS)

Rapormerah.com – Gugatan yang diajukan oleh BS dengan Nomor Perkara No.22/Pdt.G/2024/PN.Maros di Pengadilan Negeri Maros semakin menjadi sorotan publik.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 8 Agustus 2024, di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim, Sopian Parerungan, S.H., dengan anggota Farida Pakaya, S.H., M.H., dan Sri Widayati, S.H., serta Panitera Pengganti Sandi, S.H., M.H., menghadirkan sejumlah kejadian yang menggugah perhatian.

Dalam persidangan ini, BS menuntut agar Pengadilan Negeri Maros mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, termasuk ATR/BPN Maros, Polres Maros, dan pihak lainnya. Namun, dari enam pihak yang turut tergugat, tiga di antaranya tidak hadir, termasuk ATR/BPN Maros.

Ketua Majelis Hakim, Sopian Parerungan, S.H., dengan tegas mempertanyakan ketidakhadiran ATR/BPN Maros, seorang notaris, dan Sarbini. Kejanggalan lainnya adalah kehadiran Polres Maros yang tanpa membawa surat tugas resmi, yang menjadi sorotan khusus dalam persidangan.

“Tergugat yang hadir adalah H. Kadir (Tergugat IV), H. Muhammade (Tergugat I), dan turut Tergugat II Polres Maros, sementara turut Tergugat II Notaris belum hadir. Yang tidak hadir adalah Tergugat III ATR/BPN Maros dan Sarbini (Tergugat II),” ungkap BS dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim kemudian memeriksa kehadiran masing-masing tergugat dan turut tergugat, dimulai dari H. Muhammade (Tergugat I), Sarbini (Tergugat II), ATR/BPN Maros (Tergugat III), H. Abdul Kadir (Tergugat IV), hingga Polres Maros (Turut Tergugat I) dan Notaris Irfan, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II). Ketika menanyakan kehadiran Sarbini, H. Muhammade menjawab bahwa Sarbini telah meninggal dunia.

Foto ini diambil pada 24 Oktober 2022, diduga merupakan proses pengembalian batas tanah. Namun, terdapat kejanggalan karena muncul lagi berita acara pengembalian batas yang berbeda, tertanggal 2 November 2022. Hal ini menjadi salah satu pokok dalam gugatan yang diajukan oleh BS.
Foto ini diambil pada 24 Oktober 2022, diduga merupakan proses pengembalian batas tanah. Namun, terdapat kejanggalan karena muncul lagi berita acara pengembalian batas yang berbeda, tertanggal 2 November 2022. Hal ini menjadi salah satu pokok dalam gugatan yang diajukan oleh BS.

Namun, Hakim Sopian menegaskan bahwa tanpa bukti resmi berupa surat kematian, tidak dapat dipastikan bahwa Sarbini telah meninggal.

“Jika terbukti Sarbini telah meninggal, gugatan akan gugur dan dapat digantikan oleh ahli waris Sarbini,” ujar BS, mengutip pernyataan Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Hakim Sopian juga mempersoalkan kehadiran anggota Polres Maros yang datang tanpa surat tugas resmi.

“Anggota Polres Maros yang hadir tanpa surat tugas resmi akan dipanggil kembali, dan diharuskan membawa surat tugas resmi pada sidang berikutnya,” ungkap BS.

Diberitakan sebelumnya, BS, warga Moncongloe, telah menggugat ATR/BPN Maros dan Polres Maros ke Pengadilan Negeri Kelas IB Maros.

Gugatan ini didaftarkan pada 8 Juli 2024 setelah BS merasa dizalimi selama delapan tahun terkait kasus penyerobotan tanah yang ditangani oleh Polres Maros.

Proses hukum yang berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas membuat BS akhirnya menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1,5 miliar dan kerugian inmateril sebesar Rp 10 miliar.

BS berharap agar Pengadilan Negeri Maros dapat mengusut tuntas dan memberikan keadilan atas permasalahan yang telah lama membebani dirinya.

Sidang berikutnya diharapkan akan dihadiri oleh seluruh pihak terkait dengan dokumen dan legalitas yang lengkap, agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan yang diharapkan oleh BS.

 

Editor : Raden