Hukrim

Suami Bunuh Istri di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

39
×

Suami Bunuh Istri di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Saat Polisi mengamankan Reza Maulana, suami dari Nurul Azmi, wanita yang tewas bersimbah darah
Saat Polisi mengamankan Reza Maulana, suami dari Nurul Azmi, wanita yang tewas bersimbah darah

Rapormerah.com– Polisi telah menetapkan Reza Maulana, sebagai tersangka atas pembunuhan istrinya, Nurul Azmi, di Kota Bogor, Jawa Barat. Dan menahannya.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, Reza dijerat dengan pasal berlapis.

Dia dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP.

“Dijerat Undang-Undang KDRT Pasal 44 sama 338 KUHP,” kata Luthfi saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/3/2024).

Akibat perbuatannya, Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kalau (Pasal) 338 (KUHP) itu 15 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, mengungkap hasil autopsi Nurul Azmi, wanita yang tewas bersimbah darah di tangan suaminya sendiri, Reza Maulana, di Kota Bogor.

Terdapat sejumlah luka akibat benda tajam di beberapa bagian tubuh korban.

“Untuk hasil otopsi sementara yang diperoleh terdapat luka akibat benda tajam di leher sisi kiri, telinga kiri, dan pipi kanan, yang menembus otot leher dan memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan dan kiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, kepada wartawan.

Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan. Sehingga akhirnya dinyatakan tewas karena pendarahan tersebut.

“mengakibatkan pendarahan hebat, sehingga korban meninggal dunia,” ucapnya.

Editor: Dento