Rapormerah.com – Tambang galian C di lingkungan Kaluku, dekat rumah Kepala Desa Punakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulsel tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Belum diketahui pasti apakah perusahaan pengelola tambang memiliki izin tambang dan Surat Keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Pusat.
Jika memang memiliki izin, seharusnya perusahaan tersebut memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Meskipun belum ada data medis mengenai korban akibat aktivitas penambangan tersebut, kerusakan fisik pada jalan-jalan yang dilewati oleh dump truck pengangkut tanah timbunan beroda enam terlihat jelas.
Dari pantauan media ini di lokasi tambang galian C, terlihat truk roda enam bolak-balik mengangkut tanah dan satu alat berat excavator beroperasi di sana.
Menurut salah satu penjaga alat berat, aktivitas penambangan ini baru berjalan sekitar dua minggu.
“Baru dua minggu lebih aktivitas ini berjalan. Alat berat ini milik RJ, kami di sini hanya menjaga alat,” ungkapnya saat ditemui di lokasi, Selasa (3/6/2024).
Ia juga menambahkan bahwa terkait izin, lebih baik ditanyakan kepada pemilik lahan.
“Silakan ke pemilik lahan, tidak mungkin aktivitas ini berjalan tanpa diketahui Kepala Desa Punakarya. Terkait material, itu dibawa ke Racita,” jelasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan.
Bersambung…
(DS/ID)