Hukrim

Terendus Jual Sabu, Oknum Polisi di Bone Dicokok

43
×

Terendus Jual Sabu, Oknum Polisi di Bone Dicokok

Sebarkan artikel ini
Oknum Polisi/Ilustrasi
Oknum Polisi/Ilustrasi

Rapormerah.com – Oknum polisi inisial HA terendus jual sabu-sabu dicokok oleh Satuan narkoba Polres Bone.

Pria berinisial HA dan dua orang rekannya berinisial S, serta perempuan berinisial D ditangkap.

Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni S dan D ditangkap di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone pada hari Senin (1/5/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.

Sedangkan Briptu HA ditangkap di rumahnya di Kota Watampone, Kabupaten Bone pada waktu yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf yang dihubungi awak media membenarkan adanya penangkapan itu.

Dia mengatakan bahwa awal mula ditangkap adalah S, dari tangannya disita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening berukuran sedang berisi sabu.

Kemudian ditemukan juga plastik bening berukuran kecil berisi sabu di dalam sebuah botol yang ditanam S di depan rumahnya.

“Saat diintrogasi, S mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari Briptu HA melalui perantara perempuan D,” kata Yusriadi, Selasa (7/5/2024).

“Anggota kemudian mencari dan menangkap D. Saat diperiksa, D pun memberikan pernyataan yang sama bahwa dirinya yang mempertemukan S dengan Briptu HA untuk bertransaksi sabu,” ungkapnya

Atas nyanyian keduanya, polisi langsung mendatangi dan menangkap Briptu HA serta menggeledah kediaman oknum polisi tersebut yang berada di Kota Watampone.

Hasil introgasi terhadap Briptu HA, dia mengakui bahwa sabu yang disita dari tangan S adalah baramg yang dibeli dari dirinya seharga 4,4 juta rupiah.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku digelandang ke Mapolres Bone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kuncinya

 

Editor : Raden