Hukrim

Tipu Calon Dokter Spesialis, Oknum Dokter di Medan Ditangkap

92
×

Tipu Calon Dokter Spesialis, Oknum Dokter di Medan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dokter asal Medan, menipu caon dokter spesialis
Dokter asal Medan, menipu caon dokter spesialis

Rapormerah.com-Seorang dokter asal Medan, Sumatera Utara, SI (42) ditangkap polisi karena diduga menipu calon dokter spesialis dari Aceh.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, tindak pidana ini bermula pada bulan Mei 2022.

Dimana HM (korban) warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan tersangka SI yang berprofesi sebagai dokter di Hotel Adi Mulia, Medan.

Pertemuan itu bertujuan untuk membicarakan pengurusan kelulusan anak kandung HM pada Program Pendidikan Dkter Spesialis (PPDS) Interna di Fakultas Kedokteran USU Medan.

Dijelaskan, tersangka menjamin kelulusan anak HM, namun harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300 juta. “Lalu, HM pun setuju,” ungkap Kasat Reskrim dalam keterangannya, Sabtu (02/3/2024).

Pada bulan Juli 2022, lanjut Rizal, anak HM mengikuti seleksi administrasi.

Setelah keluar pengumuman, ternyata tidak lulus. Kemudian pada bulan September 2022 keluarlah pengumuman kelulusan PPDS Interna, nama anak HM juga tidak ada di dalam pengumuman kelulusan tersebut.

Mengetahui anaknya tidak lulus, HM kemudian meminta kepada tersangka agar mengembalikan uangnya dan juga bertanggung jawab.

Akan tetapi sampai dengan bulan September 2023, uang HM tidak dikembalikan.

“Merasa ditipu, HM membuat laporan lolisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal 23 September 2023,” kata Kasat Reskrim.

Dia melanjutkan, berdasarkan LP tersebut kemudian Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara mendalam.

Pada hari Rabu (28/2/2024), mereka berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Tidak lama setelah itu, kata dia, polisi langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. “Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung di bawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses pemeriksaan,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, SI merupakan warga Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP.

Editor : Dento