Rapormerah.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang terbukti melanggar aturan.
Produk-produk tersebut menggunakan metode jarum suntik dalam pengaplikasiannya, yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi dan membahayakan kesehatan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan produk kosmetik dengan metode jarum suntik perlu dihentikan karena melanggar kategori kosmetik dan masuk ke ranah produk medis.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Taruna dalam pernyataan resmi pada Jumat (15/11/2024).
Bahaya Kosmetik Injeksi
Produk kosmetik yang diaplikasikan melalui jarum suntik atau microneedle sebenarnya masuk dalam kategori obat, bukan kosmetik.
Proses injeksi harus dilakukan secara steril dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis untuk memastikan keamanan pengguna.
“Meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya dengan cara injeksi melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan. Produk seperti ini harus didaftarkan sebagai obat,” kata Taruna.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tren kecantikan yang tidak sesuai aturan.
Produk yang diinjeksikan tanpa prosedur medis yang tepat dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk infeksi serius.
Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izinnya
BPOM merilis daftar 16 produk yang telah dicabut izinnya, di antaranya:
- PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia).
- Sappire PDRN (Dermakor).
- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan).
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena).
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana).
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana).
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana).
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana).
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia).
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia).
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia).
- MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol.
- MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem.
- MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem.
- MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia.
- MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia.
Langkah ini menunjukkan komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari produk-produk kecantikan yang tidak aman.
BPOM juga mengimbau konsumen agar lebih selektif dalam memilih produk kecantikan dan memeriksa izin edar yang terdaftar resmi.
Keamanan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengikuti tren yang berisiko.
Source : Tren Kosmetik Berjarum Suntik Disetop, BPOM Cabut Izin 16 Produk