Rapormerah.com – Produk Pinky Beauty brand Hj Imelda Yunus eksis tanpa mengantongi izin edar dari BPOM.
Berdasarkan laporan warga Makassar yang diterima media ini, Kamis (9/5/2024) BPOM diminta untuk menyetop produk Pinky Beauty.
“Mohon kepada zonafaktualnews.com menyampaikan kepada BPOM untuk menghentikan produk Pinky Beauty brand Hj Imelda Yunus yang bebas beredar di medsos dan di Makassar,” ujar salah satu warga yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Adapun sejumlah produk Pinky Beauty brand Hj Imelda Yunus yang eksis tanpa BPOM adalah produk handbody, sunblock, paket flek jerawat, dan paket kusam komedo.
Produk-produk brand Hj Imelda Yunus tersebut diduga tidak mengantongi izin edar BPOM RI. Produk Pingky Beauty ini disebut semakin eksis di marketplace media sosial facebook.
Seperti diketahui, mengedarkan kosmetik tanpa izin edar sudah diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.
Sementara bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Oleh karena itu, BPOM Makassar selaku lembaga pengawas harus mengambil sikap untuk menarik semua produk-produk kosmetik atu skincare yang tidak terdaftar.
Selain itu, para pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend.
Hingga berita ini selesai ditulis, belum ada tanggapan dan klarifikasi dari Owner Pinky Beauty, Hj Imelda Yunus.
(Id Amor)