Hukrim

Seorang Warga Pinrang Bawa Sabu Ditangkap Polisi

55
×

Seorang Warga Pinrang Bawa Sabu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Nur Jannah dan Barang bukti sabu
Nur Jannah dan Barang bukti sabu

Rapormerah.com-Seorang Warga Pinrang bernama Nur Jannah ditangkap Polisi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (19/3/2024).

Wanita berusia (50) tersebut ditangkap di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan, oleh Satuan Narkoba Polres Nunukan.

Nur Jannah adalah warga kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dia ditangkap karena kedapatan membawa sabu sebanyak 50 kilogram (Kg).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan bahwa saat itu pihaknya mendapat infomasi dari masyarakat bahwa akan melintas sabu dalam jumlah besar.

Mereka lalu mengintai dan berhasil menangkap Nur Jannah di sebuah rumah di Jalan Simpang Kadir Nunukan kemudian dibawa ke pelabuhan untuk menunjukkan barang bawaannya.

Setelah di Pelabuhan, barang bawaan Nur Jannah diperiksa melalui sinar X-ray dan ditemukanlah di dalam drum barang haram tersebut sebanyak 25 bungkus yang total keselurahannya 50 Kg.

“Barang (sabu) tersebut disembunyikan pelaku di dalam drum berwarna biru namun ditemukan saat diperiksa menggunakan sinar X-Ray,” ungkap Taufik, Minggu (24/3/2024).

Di hadapan polisi, Nur Jannah mengaku disuruh sama anak dan menantunya membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Kabupaten Pinrang untuk diedar di kabupaten Pinrang.

Nur Jannah mengaku diimingi uang sebesar 30 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar 100 juta rupiah jika berhasil membawa sabu tersebut sampai tujuan.

“Dia dijanjikan 30 ribu Ringgit Malaysia kalau berhasil membawa sampai ke Pinrang. Dia juga sudah diberi 5 Ribu Ringgit sebagai ongkos perjalanan,” terang Taufik.

Saat ini anak dan menantu Nur Jannah dalam pengejaran dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Nunukan sedangkan Nur Jannah telah mendekam di sel tahanan Polres Nunukan menanti proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Taufik.

Editor:Dento