Rapormerah.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut tindakan tegas terhadap tambang ilegal yang dikelola oleh CV Cahaya Maemba di Kabupaten Maros.
GMPH Sulsel mendesak pihak berwenang untuk segera menutup aktivitas penambangan ilegal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres serta Kasat Reskrim Maros.
“Dengan tegas kami meminta Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi Kapolres Maros dan Kasat Reskrim beserta jajarannya, karena diduga telah bekerja sama dalam praktik tambang ilegal di Maros,” ujar Ketua GMPH Sulsel, Ryan Saputra, dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Ryan menegaskan bahwa CV Cahaya Maemba tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
Ia juga mencurigai adanya campur tangan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang memfasilitasi praktik ilegal ini.
“CV Cahaya Maemba tidak mungkin berani melakukan tindakan ilegal ini tanpa ada campur tangan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Ryan.
“Jika mereka hanya memiliki izin eksplorasi, sudah jelas bahwa CV Cahaya Maemba tidak boleh membawa material dan memperjualbelikannya. Namun, kenyataannya material tersebut dijual secara illegal,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel berjanji akan memberikan teguran kepada CV Cahaya Maemba atas aktivitas yang tidak sesuai dengan izin eksplorasi.
“Kami akan berikan teguran,” kata Kabag ESDM Sulsel, Jamal.
Adapun terkait izin tambang, Jamal menjelaskan bahwa CV Cahaya Maemba hanya memiliki izin eksplorasi. Pengerukan diperbolehkan, tetapi membawa material keluar tidak diizinkan.
“Tidak ada izinnya, hanya eksplorasi. Pengerukan bisa dilakukan, tapi untuk dibawa keluar sama sekali tidak,” jelasnya.
“Untuk pengawasan, itu menjadi tugas ESDM cabang Maros. Sedangkan untuk penindakan, bisa langsung dilaporkan kepada pihak APH untuk melakukan penindakan,” tambah Jamal.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.
Diberitakan sebelumnya, aksi perusakan lingkungan di Kabupaten Maros semakin brutal. Gunung-gunung dikeruk hingga terkikis, hutan-hutan ditebang tanpa ampun, dan ekosistem hancur akibat aktivitas penambangan ilegal yang terus beroperasi tanpa kendali.
Menyikapi hal ini, Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (10/3/2025).
GMPH Sulsel menuntut penutupan tambang ilegal Galian C di Dusun Tamangaseng, Desa Boto Lempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin itu dinilai merusak lingkungan secara masif dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Dalam orasinya, GMPH Sulsel menuding adanya keterlibatan oknum aparat yang membiarkan, bahkan membekingi aktivitas penambangan ilegal.
GMPH Sulsel menyebut CV Cahaya Maemba sebagai perusahaan yang diduga menjadi dalang dalam integritas lingkungan di Maros.
“Gunung kami habis! Hutan kami musnah! Jangan tutup mata! Tambang ilegal ini merusak kehidupan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang,” teriak salah satu orator aksi.
GMPH Sulsel menyatakan bahwa aktivitas penambangan ilegal telah menyebabkan kerusakan ekologis yang parah, mulai dari deforestasi, hilangnya sumber udara, hingga pencemaran udara akibat debu dari truk pengangkut material.
Selain itu, lalu lintas kendaraan tambang yang tidak terkendali meningkatkan risiko kecelakaan di jalanan.
GMPH Sulsel mendesak Gubernur Sulsel untuk segera mengambil tindakan tegas dengan:
1 Menutup tambang permanen ilegal Galian C di Maros.
2 Memanggil dan mengusut oknum aparat yang diduga melindungi aktivitas penambangan ilegal.
3 Menindak CV Cahaya Maemba serta jaringan bisnis tambang ilegal lainnya.
4 Menegakkan hukum berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Raden)
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com