Hukrim

103 WNA Diduga Pelaku Kejahatan Siber Ditangkap di Bali

16
×

103 WNA Diduga Pelaku Kejahatan Siber Ditangkap di Bali

Sebarkan artikel ini
Penangkapan WNA (Ilustrasi)
Penangkapan WNA (Ilustrasi)

Rapormerah.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 103 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat kejahatan siber.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah vila, di Tabanan, Bali, pada Kamis (27/6/2024)

Dalam penangkapan tersebut ditemukan sejumlah besar perangkat komputer dan HP yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa para pelaku telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali,” kata Silmy, Jumat (28/6/2024).

Di antara 103 orang yang ditangkap, terdapat 12 perempuan dan 91 laki-laki. Hingga kini, 14 orang telah diidentifikasi sebagai warga negara Taiwan, sementara identitas yang lainnya masih dalam proses verifikasi.

Silmy mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami kemungkinan kejahatan siber yang dilakukan oleh para WNA tersebut, mengingat banyaknya perangkat elektronik yang ditemukan di lokasi.

“Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” jelasnya.

Namun, Silmy belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis kejahatan siber yang dilakukan oleh kelompok ini.

Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak detail mengenai kasus ini.

Klik : 103 WNA Diduga Pelaku Kejahatan Siber Ditangkap di Bali