Rapormerah.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pegawai BUMN dan aparatur sipil negara (ASN) berujung proses hukum di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek di sebuah kamar hotel tempat mereka menginap selama empat hari.
Pria berinisial LF (35), yang bekerja di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, didapati berada satu kamar dengan ADP (32), seorang guru ASN asal Tulungagung.
Penggerebekan terjadi pada Sabtu (21/2/2026) setelah istri sah LF, DR (37), meminta bantuan kepolisian.
Aksi tersebut bermula dari laporan DR melalui layanan darurat 110. Ia mencurigai suaminya berada di hotel bersama perempuan lain.
Polisi kemudian mendatangi lokasi, meski sempat terkendala karena pihak hotel awalnya menolak membuka kamar dengan alasan menjaga privasi tamu. Setelah dilakukan koordinasi, petugas akhirnya diperbolehkan masuk.
Saat pintu kamar dibuka, LF dan ADP ditemukan berduaan di dalam. Keduanya kemudian dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan bahwa status hukum keduanya telah meningkat menjadi tersangka.
“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/2/2026).
Penetapan tersebut merujuk pada Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana perzinaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim, kedua tersangka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama menginap di hotel tersebut.
“Mereka menginap selama empat hari, dan selama itu melakukan hubungan layaknya suami istri,” tambahnya.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan dokumen pernikahan milik pelapor.
Saat ini berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan dan akan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Saat ini masih melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.
Editor : Raden













