Hukrim

5 DPO Kasus Pencurian Ikan Ditangkap Kejati Papua Barat

×

5 DPO Kasus Pencurian Ikan Ditangkap Kejati Papua Barat

Sebarkan artikel ini
5 DPO Kasus Pencurian Ikan Ditangkap Kejati Papua Barat
5 DPO Kasus Pencurian Ikan Ditangkap Kejati Papua Barat

Rapormerah.com– 5 DPO kasus pencurian ikan berhasil ditangkap di Kabupaten Bone, Sulsel. Usai 5 tahun jadi buronan Kejati Papua Barat. Mereka sebelumnya melarikan diri usai divonis penjara dan denda.

“Para pelaku penangkapan ikan ini sudah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2019,” ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

Kelima buronan tersebut diamankan di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang, Bone pada Senin (1/4) kemarin.

Adapun para DPO yang merupakan warga Kabupaten Bone, yakni Mahmud, Allu, Amri, Arman, dan Saenuddin.

“Pada intinya para terdakwa ditangkap di perairan Fakfak tahun 2018 karena memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),” tuturnya.

Andi Hairil menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejari Papua Barat bersama Kejari Bone.

Para terdakwa telah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1930 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 September 2019 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/PID SUS-PRK/2018/PT.JAP tanggal 25 Januari 2019 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN.Ffk tanggal 29 November 2018.

“Dalam amarnya pada intinya menyatakan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” katanya.

Andi Hairil menerangkan, para terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tahun 2019 dan para terdakwa mengetahui putusan pidananya.

Namun mereka tidak diketahui keberadaannya saat jaksa hendak melakukan eksekusi atas vonis hakim.

Maka Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.

“Maka Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone mengamankan para DPO,”jelasnya.

Editor: Dento