Rapormerah.com – Warga Samata, Kabupaten Gowa, mengeluhkan keberadaan gerai Alfamidi yang beroperasi tanpa izin resmi.
Minimarket tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk menertibkannya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gowa, Rusdy Alimuddin, melalui pesan singkat pada Kamis (12/09/2024), mengonfirmasi bahwa gerai Alfamidi di Samata belum memiliki PBG.
“Sementara dicek sama anggotaku, Pak. Belum ada PBG-nya,” kata Rusdy.
Meskipun demikian, gerai tersebut tetap beroperasi seperti biasa, yang menimbulkan kekecewaan dan kemarahan warga, terutama para pedagang kecil di sekitar Pasar Pagadde Gadde.
Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena diharuskan mematuhi aturan ketat, sementara Alfamidi tampak kebal terhadap regulasi yang berlaku.
“Saya heran, kenapa Pemkab Gowa belum menindak gerai itu. Kami yang pedagang kecil merasa tidak mendapatkan keadilan, sementara mereka terang-terangan melanggar aturan,” ungkap seorang pedagang setempat dengan nada kesal. Senin (16/9/2024).
Keluhan pedagang kecil ini mencerminkan kekhawatiran tentang keberlanjutan usaha mereka, terutama dengan kehadiran minimarket modern yang dianggap mengancam kelangsungan ekonomi lokal.
Mereka menilai, keberadaan Alfamidi yang tak berizin ini merugikan pedagang tradisional yang selama ini berjuang memenuhi aturan yang ada.
“Kami berharap pemerintah daerah segera bertindak untuk melindungi hak-hak kami sebagai pedagang kecil,” tambah seorang pedagang lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, isu terkait minimarket modern yang melanggar aturan perizinan di Kabupaten Gowa bukanlah hal baru.
Sebelumnya, telah banyak laporan tentang gerai-gerai serupa yang beroperasi tanpa izin lengkap, namun tindakan tegas dari pemerintah setempat terkesan lambat atau bahkan tidak ada sama sekali.
Warga pun mulai mempertanyakan ketidakmampuan Pemkab Gowa dalam menangani masalah ini.
“Apakah pemerintah daerah sudah impoten dalam menegakkan aturan?” tanya seorang warga dengan nada sinis.
Banyak pihak berharap pemerintah segera bergerak menertibkan Alfamidi yang beroperasi tanpa izin resmi tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan mencegah munculnya ketidakadilan di antara pelaku usaha lokal dan modern.
Di sisi lain, belum ada penjelasan resmi dari pihak Alfamidi terkait status izin operasional mereka di wilayah Samata.
Pemkab Gowa pun masih berada dalam sorotan, dituntut untuk segera memberikan tindakan nyata demi menjaga kepercayaan publik.
(Raden)