Rapormerah.com – Sebuah pabrik air minum bermerk MineralQu di kawasan Tamarunang, Somba Opu, Gowa, diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin usaha dan izin produksi resmi.
Pabrik ini telah menjalankan operasinya selama beberapa bulan terakhir, namun keberadaannya menuai banyak pertanyaan di kalangan masyarakat setempat terkait legalitasnya.
Salah seorang warga setempat mengungkapkan kecurigaannya terhadap legalitas pabrik tersebut. Ia menyoroti tidak adanya papan nama perusahaan yang biasanya mencantumkan nomor izin resmi.
“Saya menduga pabrik air MineralQu belum ada legal izinnya karena tidak ada papan nama perusahaan yang bernomor seperti pada umumnya perusahaan air minum mineral yang resmi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/11/2024).
Ketika tim media mengunjungi lokasi pabrik yang berada di salah satu ruko di Jalan Poros Tamarunang, tampilan luar pabrik terlihat seperti bangunan rumah toko biasa.
Tampak beberapa tumpukan kardus berlabel MineralQu, beberapa pekerja yang berlalu-lalang, serta satu unit mobil boks terparkir di depan ruko tersebut.
Saat awak media mencoba masuk untuk mendokumentasikan kegiatan produksi, pintu pabrik terkunci rapat, dan upaya pengambilan gambar dilarang.
Penanggung jawab produksi pabrik, dalam konfirmasi beberapa waktu lalu, mengklaim bahwa proses perizinan sedang berjalan.
Ia juga menyebutkan bahwa izin produksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah diperoleh.
“Proses perizinan sudah berjalan, tapi kami sudah dapat izin produksi dari BPOM,” ujarnya.
Meski demikian, ia tidak menunjukkan dokumen resmi sebagai bukti atas klaim tersebut.
Sementara itu, Abbas, salah satu karyawan pabrik, memberikan penjelasan lebih rinci.
Ia menyebutkan bahwa pabrik telah beroperasi selama setahun dengan mempekerjakan 15 karyawan yang digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kalo karyawan ada 15 orang, dan masalah gaji kami pak ada dan sesuai UMK, serta sudah ada juga fasilitas BPJS kesehatan,” jelas Abbas.
Menurut Abbas, produksi air minum MineralQu menggunakan air bersih yang bersumber dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut apakah air tersebut telah melalui pengujian kualitas sesuai standar kesehatan.
“Air PDAM pak yang dipakai untuk memproduksi,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap usaha industri wajib memiliki izin usaha.
Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki izin edar resmi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp5 miliar sesuai Pasal 120 UU Perindustrian.
Masyarakat setempat mendesak pemerintah untuk segera menyelidiki legalitas pabrik tersebut guna memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.
Mereka berharap tindakan tegas diambil apabila terbukti ada pelanggaran hukum.
Adapun kantor pusat PT. Mata Air Malino, perusahaan yang memproduksi MineralQu, diketahui berlokasi di BTN Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ilegalitas pabrik MineralQu.
Source : Bermodal Air PDAM, Pabrik MineralQu di Gowa Diduga Ilegal