NewsSorot

Proyek Jalan Rp46 M di Lutra Diduga Pakai Material Ilegal, PPK dan DPRD Bungkam

Raden Arjuna
×

Proyek Jalan Rp46 M di Lutra Diduga Pakai Material Ilegal, PPK dan DPRD Bungkam

Sebarkan artikel ini
Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di lokasi pengambilan material yang diduga memasok kebutuhan proyek peningkatan Jalan Sabbang–Tallang–Sae senilai Rp46,9 miliar di Kabupaten Luwu Utara (Lutra).
Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di lokasi pengambilan material yang diduga memasok kebutuhan proyek peningkatan Jalan Sabbang–Tallang–Sae senilai Rp46,9 miliar di Kabupaten Luwu Utara (Lutra).

Rapormerah.com – Proyek Peningkatan Jalan Trans Provinsi Ruas Sabbang – Tallang – Sae di Dusun Palandoang, Desa Embonatana, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, menuai sorotan.

Proyek strategis dengan nilai anggaran Rp 46.970.361.335 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan itu diduga dikerjakan secara serampangan.

Material berupa batu, sirtu, kerikil, dan tanah urug diduga diambil dari lokasi tambang Galian C yang tidak memiliki izin resmi.

Ironisnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga mutu dan legalitas proyek justru terkesan tutup mata dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP).

BACA JUGA :  FK LSM-PERS Ingatkan Kasus Guru PDTH di Lutra Sebagai Pelajaran, Bukan Menjatuhkan LSM

Yang lebih memprihatinkan, sikap Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Utara yang dipimpin Andi Sukma dari Fraksi Gerindra terkesan takut bersuara, padahal telah mengantongi data hasil temuan di lapangan.

Tandi dari Lembaga Aliansi Indonesia mengungkapkan, sebelum surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilayangkan, Komisi II DPRD Luwu Utara sudah melakukan kunjungan lapangan dan mengantongi bukti pelanggaran.

BACA JUGA :  KPH Rongkong Tangkap Truk Muat Kayu Ilegal Tanpa Dokumen di Luwu Utara

“Hal tersebut mengundang pertanyaan, apakah Ketua Komisi II tidak memahami bahwa salah satu tugas di Komisi II adalah mengawasi kebijakan pemerintah, atau hanya sekadar pura-pura diam hingga tidak menindaklanjuti,” tegas Tandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, sikap bungkam tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Ada apa dan siapa aktor di balik proyek ini hingga Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara takut bersuara dan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp,” ujarnya.

BACA JUGA :  Modus Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Luwu Utara Bawa Kabur Uang Rp 20 Juta

“Kalau wakil rakyat takut, siapa lagi yang mau bela rakyat? Jika tidak ada aktor kuat di belakang proyek ini, kenapa semua diam dan melakukan pembiaran. Ingat, negara mengeluarkan anggaran untuk gaji DPRD tujuannya untuk mengawasi kebijakan pemerintah, bukan 3D, Datang, Duduk, Diam,” tutup Tandi.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara, Andi Sukma, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi.

 

(Ono)