NewsSorot

Diduga Ada Kelalaian, Emas Nasabah 40 Gram di Pegadaian UPC Bitoa Makassar Raib

×

Diduga Ada Kelalaian, Emas Nasabah 40 Gram di Pegadaian UPC Bitoa Makassar Raib

Sebarkan artikel ini
Korban berinisial TA saat mendatangi kantor PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa, Jalan Borong Raya, Makassar, untuk meminta penjelasan terkait emas jaminannya yang ditebus oleh orang lain meski surat gadai sebelumnya telah dilaporkan hilang.
Korban berinisial TA saat mendatangi kantor PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa, Jalan Borong Raya, Makassar, untuk meminta penjelasan terkait emas jaminannya yang ditebus oleh orang lain meski surat gadai sebelumnya telah dilaporkan hilang.

Rapormerah.com – Seorang wanita berinisial TA (27), warga Jalan Toddopuli 19 Baru, Kota Makassar, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda Sulsel usai emas yang digadaikannya di PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa, Jalan Borong Raya ditebus oleh orang lain.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/291/III/2026/SPKT/Polda Sulsel tanggal 16 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 391 dan atau Pasal 486.

Terlapor dalam kasus ini adalah Zulfikar (28) yang merupakan adik ipar dari mantan suami korban.

Peristiwa ini bermula dari laporan kehilangan surat gadai milik korban di PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa, Jalan Borong Raya. Surat gadai tersebut bernomor 11385-25-01-001431-3 dengan barang jaminan logam mulia 24 karat seberat 10 gram sebanyak 4 keping atau total 40 gram.

Jika ditaksir, nilai emas tersebut sekitar Rp120 juta, sementara uang gadai yang diambil korban sebesar Rp60 juta.

Berdasarkan laporan kehilangan tersebut, pihak Pegadaian kemudian menerbitkan surat gadai baru sebagai pengganti dan menyatakan bahwa surat gadai lama telah diblokir sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan penebusan barang.

Saat korban hendak menebus emasnya pada 14 Maret 2026, pihak Pegadaian justru menyampaikan bahwa barang jaminan tersebut sudah ditebus oleh Zulfikar pada 7 Maret 2026 dengan nilai tebusan sekitar Rp60 juta.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Tegaskan 3 Bos Skincare Berbahaya Bakal Ditahan, Netizen : Tak Mungkin

Alasan pihak Pegadaian memberikan emas tersebut karena data korban beserta tanda tangan tertera pada surat penebusan, meskipun surat gadai tersebut sebelumnya sudah dinyatakan hilang dan tidak berlaku.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mendatangi kantor PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa, Jalan Borong Raya untuk meminta penjelasan kepada pihak Pegadaian bersama dua pegawai bernama Andi Suryanti (kasir) dan Reki yang sebelumnya membuat surat pengganti atas nama korban.

Korban menilai pihak Pegadaian harus bertanggung jawab karena emas jaminannya bisa berpindah tangan kepada orang lain yang bukan pemilik barang.

Korban juga menilai telah terjadi kelalaian serius dari pihak PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa, Jalan Borong Raya karena jaminan bisa ditebus oleh orang lain menggunakan dokumen yang sebelumnya sudah dinyatakan hilang dan tidak berlaku.

Korban TA menjelaskan bahwa dirinya sangat terkejut saat mengetahui emasnya sudah ditebus orang lain.

“Waktu kami mau tebus, pihak pegadaian bilang barang sudah tidak ada dan sudah ada yang tebus, sementara surat gadai tersebut sudah dinyatakan hilang. Dan yang menebus itu adalah Zulfikar, adik ipar mantan suami saya. Lalu saya komplain kenapa pihak pegadaian bisa memberikan itu,” kata TA kepada zonafaktualnews.com jaringan rapormerah.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (23/3/2026).

BACA JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Penyelundupan 30 Kg Sabu di Barru

TA juga mempertanyakan alasan Pegadaian yang menyebut penebusan tersebut sudah sesuai SOP.

“Pihak pegadaian bilang ke saya bahwa yang mereka lakukan sudah sesuai SOP, lalu saya bilang SOP dari mana? Sementara nomor KTP saya sama tapi alamat beda dan tanda tangan saya juga dipalsukan oleh Zulfikar. Pihak pegadaian ini sangat lalai sekali,” ungkapnya.

TA juga mengaku mencurigai adanya keterlibatan mantan suaminya dalam kasus tersebut.

“Saya curiga ada kemungkinan Zulfikar ini diarahkan oleh mantan suami saya. Saya sebut mantan suami karena kami sudah pisah ranjang selama enam bulan dan mungkin minggu atau bulan depan sudah keluar putusan cerai. Saya mengalami KDRT selama delapan tahun yang membuat kami harus berpisah. Suami saya juga diam-diam urus hak asuh dua anak saya di notaris,” bebernya.

TA menegaskan bahwa pihak Pegadaian harus bertanggung jawab atas hilangnya emas miliknya karena status gadai belum jatuh tempo maupun lelang.

“Saya sudah hubungi pengacara, minggu ini kami akan somasi Pegadaian tersebut. Status emas saya itu bukan lelang ataupun jatuh tempo, jadi ini kesalahan fatal. Saya curiga ada kemungkinan kerja sama terlapor dan oknum pegadaian tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Heboh AAS Building, AAS Dituding Beli Tanah Ilegal?

TA juga menyebut kemungkinan akan ada laporan tambahan terkait kasus tersebut.

“Ini juga kami akan menanyakan apakah benar Zulfikar ini bertindak atas kehendak sendiri atau disuruh oleh kakaknya. Jadi laporan yang saya laporkan baru satu, seharusnya dua tapi nanti akan menyusul,” bebernya.

Saat ditanya apakah mantan suaminya atau adik iparnya bekerja di Pegadaian, TA menjelaskan bahwa keduanya tidak bekerja di Pegadaian.

“Mantan suami saya bekerja di alat-alat kesehatan, sementara adik ipar saya kerja di tempat lain, tapi bukan di Pegadaian. Jadi soal adanya indikasi kerja sama dengan Pegadaian kemungkinan ada dugaan, tapi nanti ini akan berkembang di pihak kepolisian,” jelasnya.

TA mengaku total kerugian yang dialaminya dalam peristiwa ini mencapai sekitar Rp120 juta.

Korban berharap kasus ini dapat segera diusut oleh pihak kepolisian serta pihak PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa, Jalan Borong Raya dapat bertanggung jawab atas dugaan kelalaian yang menyebabkan jaminan emas miliknya berpindah tangan kepada orang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa, Jalan Borong Raya belum memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut.

 

Editor : Raden