Metro

Heboh AAS Building, AAS Dituding Beli Tanah Ilegal?

×

Heboh AAS Building, AAS Dituding Beli Tanah Ilegal?

Sebarkan artikel ini
Heboh AAS Building, AAS Dituding Beli Tanah Ilegal?
Foto Kolase : ASS Building dan Direktur Misi Keadilan Law Firm, Wawan Nur Rewa

Rapormerah.com – Bangunan AAS Building yang berdiri di Jalan Urip Sumiharjo, Makassar, kini menuai persoalan hukum.

Kuasa hukum Wawan Nur Rewa mengungkap bahwa gedung milik AAS itu berdiri di atas lahan yang masih berstatus milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Wawan menyebut, lahan tersebut diduga dialihkan secara ilegal oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris, namun belakangan diketahui tidak memiliki hubungan hukum dengan kliennya.

BACA JUGA :  Raja Gowa ke-38 Akan Kembali ke Istana Balla Lompoa

“Bangunan AAS berdiri di atas tanah milik klien kami tanpa izin dan tanpa sepengetahuan. Kami menemukan adanya transaksi jual beli antara pihak ketiga yang mengaku ahli waris dan AAS, padahal status kepemilikan tanah itu jelas atas nama klien kami,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (17/4/2025).

Wawan menegaskan, Misi Keadilan Law Firm telah menelusuri jejak transaksi tersebut dan menemukan bahwa pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tidak memiliki legalitas apapun.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Obstruction of Justice di Kejari Makassar

SHM milik kliennya bahkan digunakan secara sepihak oleh pihak ketiga dalam transaksi dengan AAS.

“Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), serta persekongkolan dalam melakukan transaksi ilegal,” jelasnya.

Wawan menambahkan, pihaknya masih membuka ruang mediasi dan mengharapkan adanya etikad baik dari Andi Amran Sulaiman sebelum menempuh jalur hukum.

BACA JUGA :  Otak Pelaku Penyerangan Ustad Masih di Lintasan Bebas

“Klien kami keberatan tanahnya dipakai untuk mendirikan AAS Building tanpa hak. Kami masih membuka ruang dialog, tapi kami juga siap membawa masalah ini ke ranah hukum jika diperlukan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi AAS untuk klarifikasi lebih lanjut.

 

 

Editor : Raden
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com