Sorot

F-KRB Desak BPOM Periksa Owner Ce-ce Glow yang Catut Logo’Palsu’

76
×

F-KRB Desak BPOM Periksa Owner Ce-ce Glow yang Catut Logo’Palsu’

Sebarkan artikel ini
Barkode dan Bpom Palsu
barkode dan bpom palsul

Rapormerah.com-Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mendesak BPOM Makassar bertindak soal pencatutan logo ilegal.

Ketua F-KRB, Dg Tojeng menegaskan Owner Ce-ce Glow diduga melakukan penipuan produk dengan menggunakan BPOM palsu.

“Kami mendesak BPOM Makassar dan Polda Sulsel agar Owner Ce-ce Glow diproses hukum,” kata Dg Tojeng, Rabu (13/3/2024).

Pelabelan barcode dan BPOM palsu kata Dg Tojeng tidak bisa dibiarkan. BPOM Makassar harus mengambil tindakan.

“Ini sudah mencatut nama instansi. Jika ini dibiarkan kami menduga BPOM salah satu pelaku yang melegalkan peredaran kosmetik ilegal di Makassar,“ ungkap Dg Tojeng.

Dg Tojeng menambahkan, berdasarkan keterangan Owner Ce-ce Glow mengatakan bahwa dia mengaku ditipu.

“Jika pernyataan Owner Ce-ce Glow ini benar berarti ada oknum BPOM yang bermain? Namun tentu ini harus dibuktikan. Jangan sampai ini klaim ketakutan sang owner saja,” bebernya.

Meski begitu, Dg Tojeng meminta kasus pencatutan logo BPOM palsu ini tidak bisa didiam begitu saja.

Diberitakan sebelumnya, Owner Ce-ce Glow terendus mengedarkan produk CC Handbody Super ilegal di Makassar.

Produk CC Handbody Super yang tergolong kosmetik itu disinyalir menggunakan Barcode dan BPOM Palsu.

Mirisnya lagi, produk ilegal tersebut eksis dan bebas beredar di media sosial tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan unggahan di akun Facebook Owner Ce-ce Glow, tertulis produk CC Handbody Super itu sudah aman dan teruji di BPOM.

Selain itu, Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode.

Adapun komposisinya mengandung Vitamin C, Pro Vitamin D3, Pelembab kulit, Tea tree oil, Collagen, Pemutih dan Pencerah kulit.

Dari keterangan tersebut, tim kroscek media ini mengecek langsung di aplikasi BPOM Mobile termasuk melihat hasil scan barcode.

Dengan demikian produk CC Handbody Super tersebut tidak terdaftar di BPOM.

“Ini modus tipu-tipu, sangat fatal dan masuk pidana,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu, Dg Tojeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (12/3/2024).

Dg Tojeng menegaskan, Owner Ce-ce Glow diduga sengaja menggunakan trik itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat.

“Kami menduga ini disengaja untuk mengelabui calon pembeli,” ungkapnya.

Padahal Konsekuensi dan hukum menggunakan barcode dan BPOM palsu masuk kategori tindak pidana penipuan.

Selain itu, Dg Tojeng menegaskan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tambahnya.

Dg Tojeng mengatakan BPOM Selaku lembaga pengawas harus mengambil langkah hukum atas pemalsuan yang dilakukan oleh Owner Ce-ce Glow yang mengatasnamakan BPOM.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” pungkasnya.

Bersambung

(Tim)