Metro

Fajar Dianiaya di Ruang Tertutup, Ponpes Al-Bayan Hidayatullah BTP Beri Janji Palsu

×

Fajar Dianiaya di Ruang Tertutup, Ponpes Al-Bayan Hidayatullah BTP Beri Janji Palsu

Sebarkan artikel ini
Fajar Dianiaya di Ruang Tertutup, Ponpes Al-Bayan Hidayatullah BTP Beri Janji Palsu
Fajar Dianiaya di Ruang Tertutup, Ponpes Al-Bayan Hidayatullah BTP Beri Janji Palsu/Ilustrasi

Rapormerah.com – Seorang santri bernama Fajar, yang telah menuntut ilmu di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Bayan Hidayatullah BTP selama tiga tahun, menjadi korban penyiksaan keji oleh delapan seniornya.

Parahnya, pihak pondok justru berusaha menutupi kasus ini dari publik dan keluarga korban.

Kejadian Malam Kelam di Ruang Terkunci

Insiden mengerikan ini terjadi pada 18 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WITA.

Fajar dipanggil ke sebuah ruangan tertutup oleh delapan seniornya, yang kemudian mengunci pintu dan mulai melancarkan serangan sadis tanpa ampun.

Dalam ruangan itu, Fajar dihajar secara bergantian oleh para pelaku, seolah nyawanya tak berharga di mata mereka.

Pukulan menghantam punggung, lengan, dada, dan wajah Fajar, hingga ia kesulitan bernapas akibat penyiksaan brutal tersebut.

Kondisi Memprihatinkan yang Ditutupi Pondok

Setelah penganiayaan tersebut, Fajar dibawa ke klinik terdekat oleh pihak pondok pesantren.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang jujur kepada keluarga korban, pondok malah mengaburkan fakta.

Mereka hanya mengatakan bahwa Fajar mengalami sesak napas, tanpa menyebutkan kekerasan keji yang dialaminya.

Langkah ini memicu amarah orang tua Fajar, yang merasa dibohongi dan dikhianati oleh institusi yang seharusnya melindungi anak mereka.

Pengakuan Mengejutkan dari Fajar

Setelah kembali ke rumah, Fajar akhirnya mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi kepada orang tuanya. Kabar ini langsung mengguncang keluarganya, yang tak terima dengan perlakuan kejam yang diterima putra mereka.

Dengan tekad menuntut keadilan, keluarga Fajar segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar.

Laporan Polisi dan Kebohongan Pihak Pondok

Laporan resmi pun dilayangkan ke polisi pada 19 Agustus 2024, dengan nomor LP/B/1513/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.

Laporan ini mencakup tuduhan pelanggaran hukum perlindungan anak, dengan terlapor para senior yang terlibat, berinisial AF, AR, FD, ZR, QR, dan HM.

Namun, alih-alih memberikan dukungan kepada korban, pihak pondok malah berusaha menutupi kasus ini dan meminta keluarga korban untuk mencabut laporan dengan janji perdamaian.

Manipulasi Pondok untuk Menghindari Hukuman

Pihak pondok sempat mengunjungi rumah keluarga Fajar untuk menawarkan penyelesaian damai dan meminta agar laporan dicabut.

Mereka menjanjikan kompensasi biaya pengobatan, namun langkah ini hanya menambah luka keluarga korban.

Dalam pertemuan yang diadakan, dari delapan pelaku, hanya dua orang tua yang hadir, sementara yang lainnya diwakili oleh mahasiswa yang tak terkait langsung dengan kasus ini.

Kesepakatan damai ditandatangani, namun janji-janji yang dilontarkan pondok kembali dilanggar.

Janji Palsu yang Memperparah Luka

Pihak pondok menjanjikan kompensasi yang akan ditransfer dalam waktu satu minggu, namun tiga hari kemudian, mereka meminta keluarga korban datang sendiri untuk mengambil uang secara tunai.

Langkah ini jelas memperlihatkan sikap arogan dan acuh tak acuh pondok terhadap penderitaan Fajar dan keluarganya.

Keluarga Korban Bertekad Lanjutkan Proses Hukum

Keluarga Fajar, yang semakin kecewa dengan sikap pondok, memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum.

Mereka tak akan mundur demi keadilan bagi putra mereka yang disiksa secara brutal.

Meski pihak pondok berusaha keras untuk meredam kasus ini, keluarga korban berpegang teguh pada prinsip bahwa keadilan harus ditegakkan, dan para pelaku harus menerima hukuman setimpal.

Pengawasan Ketat dari LSM dan Pihak Berwenang

Kasus ini kini dalam pengawasan Dinas P3A Makassar dan LSM Kontra, yang berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Kekerasan keji yang dialami Fajar menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya kekerasan di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pengajaran moral.

Arogansi dan Kebohongan Pondok yang Terbongkar

Sejak kasus ini mencuat, semakin terlihat bagaimana pihak pondok berusaha menghindari tanggung jawab.

Dari klaim bahwa Fajar adalah penerima beasiswa penuh yang diiringi dengan tagihan jutaan rupiah, hingga kegagalan mereka menghadirkan semua orang tua pelaku saat mediasi, arogansi dan ketidakpedulian pondok menjadi sorotan tajam publik.

Pihak pondok pun menyebarkan narasi yang menyudutkan keluarga korban, seolah mereka yang bersalah dalam insiden ini.

Kasus ini akan terus diawasi dengan ketat hingga keadilan bagi Fajar benar-benar ditegakkan, dan para pelaku kekerasan harus mempertanggungjawabkan tindakan biadab mereka di hadapan hukum.

 

Editor : Raden