Metro

Fenny Frans dan Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

×

Fenny Frans dan Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Fenny Frans dan Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Fenny Frans dan Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Rapormerah.com – Polda Sulsel mengungkapkan ancaman hukuman berat bagi dua pemilik produk skincare di  Makassar yang terlibat dalam peredaran produk berbahan berbahaya.

Kedua pemilik, Fenny Frans dan Mira Hayati, diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan setelah produk mereka terbukti mengandung merkuri. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Jadi pidananya adalah pasti melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan. Ancaman bisa sampai 12 tahun.

Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Selain pelanggaran kesehatan, Yudhiawan menambahkan bahwa kedua pelaku juga berpotensi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 huruf paling terakhir, yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun,” jelasnya.

Produk Positif Mengandung Merkuri

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk skincare yang disita.

Hasil laboratorium menunjukkan bahwa beberapa produk mengandung merkuri atau raksa, bahan yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Jadi saat ini kita sudah mengamankan dan kemudian bekerja sama dengan Balai POM selaku ahli untuk menguji laboratorium, dan tadi disampaikan hasilnya beberapa produk yang mengandung zat merkuri,” ungkap Dedi.

Beberapa produk yang diuji adalah Day Cream Glowing dan Night Cream milik Fenny Frans serta Lighting Skin dan Night Cream milik Mira Hayati.

Kepala BPOM Makassar Hariani menjelaskan bahwa kedua produk Fenny Frans, meski memiliki izin notifikasi dari BPOM, terbukti mengandung merkuri. Sementara itu, produk Night Cream milik Mira Hayati tidak memiliki izin edar.

“FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar, ada izin notifikasi dari Badan POM,” ujar Hariani.

“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati ini produk TIE (tanpa izin edar), jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” tambahnya.

Penarikan Produk Berbahaya

BPOM Makassar menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk menarik produk-produk berbahaya tersebut dari pasar.

“Kalau SOP (standar operasional prosedur) di Badan POM, yang bertanggung jawab adalah produsennya, pemiliknya. Dia wajib menarik produknya,” jelasnya.

Saat ini, Polda Sulsel tengah memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat, akan digelar perkara guna menetapkan kedua pemilik skincare sebagai tersangka.

 

(Raden)