Rapormerah.com – Pesta gay berkedok hiburan malam di Helen’s Night Mart akhirnya disikat habis oleh aparat penegak hukum.
Polda Jawa Barat tidak memberikan ruang bagi para pengelola setelah menemukan bukti konkret keterlibatan anak di bawah umur.
Kini, tiga pemilik tempat tersebut resmi menyandang status tersangka. Keitganya terancam hukuman berat.
“Tersangka SA, RD, DD terancam hukuman 9 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Pihak kepolisian tidak main-main dalam kasus ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 406 tentang perbuatan melanggar asusila di tempat umum jo Pasal 414 tentang perbuatan cabul.
Skandal ini meledak setelah video pesta tersebut, yang mayoritas diikuti oleh remaja pria, beredar luas di media sosial pada Sabtu (6/6/2026) malam. Publik yang geram menuntut tindakan tegas dari pemerintah setempat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengungkapkan bahwa pihak manajemen sempat mengakui peristiwa tersebut.
“Kejadian dari malam Minggu, Minggu siangnya viral. Kami langsung bergerak cepat meminta Kasatpol PP untuk mengkonfirmasi dan memastikan lokus peristiwa ini,” kata Aang.
Sebagai langkah preventif, Pemkab Karawang melakukan penyegelan total pada Senin kemarin. Aang menegaskan bahwa kasus ini adalah alarm keras bagi seluruh pihak.
“Penanganan kasus LGBT ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Karena mayoritas pelaku dalam video ini merupakan remaja di bawah umur,” ujarnya.
Penyelidikan lebih dalam mengungkap fakta mencengangkan terkait perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrat, menyatakan bahwa Helen’s Night Mart hanya mengantongi izin sebagai restoran melalui sistem OSS.
Ironisnya, di lapangan, terjadi penyimpangan operasional yang sangat fatal.
Selain memfasilitasi pesta gay, tempat tersebut nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin. Bahkan, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi bangunan tersebut belum terbit sama sekali.
Editor : Raden













