MetroNews

JPU PN Makassar Gagal, Saksi Lion Parcel Absen, Fakta Persidangan BI Dikebiri?

×

JPU PN Makassar Gagal, Saksi Lion Parcel Absen, Fakta Persidangan BI Dikebiri?

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Makassar yang mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa atas Replik Jaksa Penuntut Umum.
Suasana persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Makassar yang mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa atas Replik Jaksa Penuntut Umum.

Rapormerah.com – Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa berinisial BI di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali berlanjut dengan agenda tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan tersebut, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) menyampaikan catatan mengenai status narapidana Rutan Masamba yang disebut sebagai pengendali pengiriman paket sabu, namun tidak tercantum dalam berkas tuntutan.

Perkara narkotika yang dikendalikan oleh tahanan Rutan Masamba Kelas IIB dari Medan ke Makassar tersebut menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel.

Paket barang terlarang ini diketahui melewati Bandara Medan dan Bandara Sultan Hasanuddin sebelum akhirnya terus bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Makassar.

Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan mengingatkan agar Majelis Hakim harus memperhatikan fakta persidangan serta keterangan Terdakwa sebagai acuan utama untuk memutus perkara ini.

Langkah tersebut dinilai krusial agar putusan yang diambil objektif dan sesuai dengan fakta ril yang terungkap di muka sidang.

“Kami kembali mengingatkan bahwa hakim harus benar-benar memperhatikan semua fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari narapidana rutan masamba yang mengendalikan pengiriman, tidak di munculkannya HP yang digunakan oleh Sandi Amsal alias Andido yang di gunakan mengendalikan pengiriman paket berisi sabu, status pengendali adalah seorang narapidana rutan masamba yang kini telah di pindahkan ke lapas khusus Narkotika sungguminasa,” ujar Aril perwakilan AMSS, dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Aril juga menyoroti absennya pihak-pihak penting yang seharusnya memberikan kejelasan dalam persidangan kasus ini.

“Tidak di hadirkan pihak lion Parcel Medan dan Makassar menjadi saksi, pihak BNN RI selaku sumber informasi awal terkait adanya paket yang akan di kirim dari Medan menuju ke Makassar, pemutaran balik fakta dalam salinan BAP bahwa terdakwa yang menghubungi sandi Amsal alias Andido sedangkan yang memerintah untuk mengambil paket adalah sandi Amsal alias Andido,” lanjutnya.

Ketidakjelasan status hukum Sandi Amsal alias Andido dalam perkara ini menjadi sorotan utama mahasiswa.

“Tidak di tuntutnya Sandi Amsal alias Andido dalam perkara ini menjadi kejanggalan yang sangat nyata, bagaimana mungkin seorang narapidana yang masih berstatus warga binaan rutan Masamba bisa mengendalikan pengiriman dan tidak di tuntut oleh pihak jaksa penuntut umum dalam perkara ini,” cetus Aril.

Aril menegaskan bahwa mengabaikan fakta-fakta persidangan seperti ini memiliki konsekuensi buruk bagi penegakan hukum secara umum.

“Praktik hukum seperti ini tidak bisa di biarkan karena berpotensi menjadikan hukum jadi alat kejahatan dan melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Di sisi lain, penasihat dan pendamping hukum terdakwa BI memberikan bantahan tertulis secara rinci terhadap argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, DPP GAN Sambut Positif

“Pada persidangan sebelumnya kami telah menerima Replik dari penuntut umum pada hari Rabu 10 Juni 2026 yang ditelah dibacakan dan diserahkan kepada kami untuk selanjutnya kami pelajari dan tanggapi,” buka tim penasihat hukum.

Setelah mencermati REPLIK yang diajukan oleh JPU, tim penasihat hukum mencatat bahwa pada pokoknya JPU tetap pada Surat Tuntutan yang telah dibacakan terhadap terdakwa.

Merespons hal tersebut, penasihat hukum langsung mengaitkannya dengan asas mendasar dalam pembuktian hukum pidana di Indonesia.

“Bahwa kami mengutip Zainal Arifin Mochtar, Eddy O.S Hiariej dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Hukum menjelaskan asas hukum Actori incumbit onus probandi yang dikenal dalam hukum pembuktian pidana. Artinya siapa yang menuntut dialah yang wajib membuktikan. Dalam konteks hukum pidana yang melakukan penuntutan adalah jaksa pununtut umum sehingga jaksa penuntut umumlah yang diwajibkan membuktikan kesalahan terdakwa,” papar tim hukum BI.

Lebih lanjut, tim hukum memaparkan konsekuensi yuridis jika beban pembuktian tersebut gagal dipenuhi oleh penuntut umum di persidangan.

“Lanjutan dari asas tersebut adalah actore non probante, reus absolvitur yang berarti jika tidak dapat dibuktikan, terdakwa harus dibebaskan. Tegasnya jika jaksa penuntut umum dalam perkara pidana tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa (actore non probante), maka terdakwa harus diputus bebas (reus absolvitur),” sambung mereka.

Melalui dasar hukum tersebut, penasihat hukum mengajukan tanggapan dan jawaban (DUPLIK) terhadap REPLIK yang telah diajukan oleh Penuntut Umum.

Nota Duplik ini memuat 12 poin keberatan utama penasihat hukum terdakwa BI sebagai berikut:

  1. Bahwa pada pokoknya kami penasehat hukum terdakwa tetap pada dalil-dalil, analisis yuridis dan fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan dalam Nota Pembelaan (Pledoi).
  2. Bahwa kami menghargai upaya penuntut umum dalam mengajukan REPLIK sebagai tanggapan atas Nota Pembelaan (PLEDOI) yang telah kami sampaikan sebelumnya.
  3. Bahwa apa yang disampaikan Penuntut Umum dalam Repliknya sebetulnya telah kami uraikan secara jelas dalam nota pembelaan terdakwa yang telah kami ajukan.
  4. Bahwa jaksa penuntut umum kurang memahami terkait nota pembelaaan (PLEDOI) yang telah kami ajukan, mengingat kami sudah menjabarkan secara jelas maksud dan tujuan dari nota pembelaan terdakwa yang kami ajukan.
  5. Bahwa maksud dan tujuan yang kami singgung dalam dakwaan adalah menyangkut pokok perkara dan bukan menyangkut eksepsi yang berkaitan dengan syarat formil dakwaan.
  6. Bahwa jaksa penuntut umum tidak membaca secara menyeluruh nota pembelaan kami dan hanya berkutat terkait eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, padahal syarat formil suatu dakwaan telah diatur secara jelas dalam Pasal 75 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  7. Bahwa dalam nota pembelaan yang kami sampaikan tidak ada satupun poin-poin yang kami singgung dalam terkait syarat formil dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga jaksa penuntut umum tidak memahami apa yang kami sampaikan dalam nota pembelaan kami.
  8. Bahwa jaksa penuntut umum dalam Repliknya, tidak menjawab pokok-pokok permasalahan perkara sebagaimana kami uraikan dalam nota pembelaan kami termasuk menyangkut keterangan saksi, saksi yang tidak dihadirkan, dan analisis yuridis yang sama sekali tidak dijawab secara detail oleh penuntut umum dalam Repliknya.
  9. Bahwa apa yang disampaikan oleh dalam repliknya hanya berupa pengulangan dari apa yang disampaikan oleh penuntut umum dalam tuntutannya, yang sebetulnya telah kami jabarkan secara jelas didalam nota pembelaan (pledoi) yang kami sampaikan.
  10. Bahwa oleh karena jaksa penuntut umum didalam Repliknya tidak menjawab secara detail dan menyeluruh terkait poin-poin yang kami sampaikan didalam nota pembelaan (Pledoi), maka tidak perlu kami jabarkan lebih jauh dikarenakan hal tersebut telah kami sampaikan sebelumnya dalam nota pembelaan kami.
  11. Bahwa kami menganggap jaksa penuntut umum tidak serius dalam membuat Replik sebagai jawaban terhadap nota pembelaan (pledoi) kami, mengingat kami telah menguraikan secara jelas mulai dari Keterangan saksi, saksi yang tidak dihadirkan, saksi a de charge dan analisis yuridis yang sama sekali tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum dalam Repliknya.
  12. Bahwa dikarenakan jaksa penuntut umum tidak menjawab dan menjabarkan seluruh uraian dalam nota pembelaan kami, maka terdakwa harus dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 114 ayat (2) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA :  Dikawal Ketat Polisi, Tiga Owner Skincare Ilegal Digiring ke Rutan Makassar

Sebelum menutup nota pembelaan pamungkas tersebut, penasihat hukum menyampaikan poin-poin kesimpulan secara langsung.

Dokumen ditujukan kepada institusi persidangan formal melalui penyebutan penghormatan:

“Yang mulia majelis hakim yang kami hormati”,

“Jaksa penuntut umum yang kami hormati”,

serta “Pengunjung sidang yang kami hormati”.

Bahwa setelah membaca dan mencermati uraian dari jaksa penuntut umum didalam Repliknya, tim penasihat hukum menarik 7 poin kesimpulan akhir:

  1. Bahwa jaksa penuntut umum dalam Repliknya tidak membantah secara menyeluruh mengenai apa yang kami jelaskan dalam nota pembelaan mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, saksi yang tidak dihadirkan, saksi a de charge, keterangan terdakwa serta analisis yuridis.
  2. Bahwa jaksa penuntut umum malah menjelaskan hal yang tidak substansial dengan mengatakan kami membahas masalah dakwaan yang seharusnya dijelaskan dalam eksepsi. Padahal yang kami singgung dalam dakwaan adalah hal-hal yang terkait dengan pokok perkara dan tidak menyinggung terkait syarat formal dakwaan.
  3. Bahwa apa yang disampaikan oleh Penuntut Umum dalam repliknya hanya berupa pengulangan yang telah dijelaskan dalam surat dakwaan dan tuntutan yang kemudian kami telah tanggapi dalam nota pembelaan terdakwa yang telah kami sampaikan.
  4. Bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam Repliknya tidak menanggapi dan menjabarkan secara jelas dan detai terkait fakta-fakta persidangan dan tanggapan kami terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kami anggap dalil-dalil Penuntut Umum tersebut tidak terbukti.
  5. Bahwa dikarenakan tidak ada penjelasan secara menyeluruh oleh Penuntut umum dalam Repliknya sehingga hal tersebut tidak perlu kami tanggapi lebih jauh.
  6. Bahwa dengan demikian kami tetap berpegang pada apa yang telah kami sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) terutama yang berkaitan dengan fakta-fakta persidangan, saksi-saksi yang diajukan, saksi a de charge, saksi yang tidak dihadirkan, keterangan terdakwa dan analisis yuridis.
  7. Bahwa oleh karena jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dalil dan bantahan terhadap apa yang telah disampaikan oleh pensaehat hukum maupun Terdakwa berinisial BI maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
BACA JUGA :  Laut Selayar Terancam! LIMIT INDONESIA Minta Mafia Pukat Diseret ke Hukum

Di bagian akhir dokumen persidangan tersebut, penasihat hukum memberikan pernyataan penutup terkait posisi koordinasi mereka dengan penuntut umum.

“Selanjutnya kami menghargai seluruh upaya jaksa penuntut umum dalam membuktikan dan menguraikan dalil-dalil hukum, meskipun kali ini kami tidak sependapat dengan apa yang telah diuraikan dan dibuktikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Demikian Duplik dari Penasehat hukum terdakwa kami sampaikan, atas perkenan dari yang mulia Majelis hakim perkara ini dengan penuh rasa hormat kami ucapkan terima kasih,” ungkapnya.

Sikap tegas tim hukum ini ditutup dengan permohonan kepastian hukum yang ditujukan langsung ke meja Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor ini.

“Maka dari itu kami dari penasehat/pendamping hukum terdakwa agar kiranya Majelis hakim harus memperhatikan fakta persidangan serta keterangan Terdakwa sebagian acuan untuk memutus perkara ini,” tegas Muh. Tayyib, S.H,. A. Kamridawati, S.H,. dan Hadi Iman Kurniadi, S.H.

 

(Pandi/RD)