Rapormerah.com – Pengalihan status terdakwa skincare bermerkuri, Mira Hayati, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar menuai kritik tajam dari Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus).
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menilai langkah PN Makassar tersebut mencederai rasa keadilan publik.
“Satu kata dari saya, ini melukai rasa keadilan. Sangat tidak pantas. Kenapa? Karena pertimbangan kemanusiaan yang dijadikan dasar itu sangat subjektif,” tegas Ansar saat dimintai tanggapan, Rabu (9/4/2025).
Ansar mempertanyakan logika di balik keputusan hakim. Ia menilai, banyak tahanan lain yang kondisi kesehatannya jauh lebih parah, bahkan hingga sekarat, namun tetap harus menjalani hukuman di balik jeruji.
Sementara Mira Hayati, yang hanya berstatus ibu pasca melahirkan dan masih dalam kondisi sehat, justru diberi perlakuan istimewa.
“Mira Hayati bukan satu-satunya terdakwa yang melahirkan dalam tahanan. Itu bukan hal baru. Tapi kenapa dia bisa langsung dialihkan? Ini memperlihatkan standar ganda dalam penegakan hukum kita,” ketus Ansar.
Laksus juga menilai PN Makassar tampak terlalu mudah memberikan status tahanan rumah, seolah-olah pengalihan penahanan menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan.
“Saya ingin tahu, sebenarnya pertimbangan kemanusiaan yang dimaksud itu apa? Jangan-jangan ini hanya akal-akalan. Sekadar justifikasi untuk sesuatu yang sudah diatur dari awal,” tudingnya.
Ansar juga menyoroti soal potensi adanya keistimewaan yang diberikan kepada Mira Hayati. Ia menduga, status tahanan rumah yang diperoleh Mira bukan murni karena pertimbangan hukum, tapi karena faktor ekonomi.
“Kalau dia bisa dapat tahanan rumah, sementara banyak orang miskin harus menderita di rutan meski sakit parah, ini jelas ada aroma ketidakadilan. Saya curiga ada transaksi yang tidak terlihat di balik keputusan ini,” ujarnya.
Laksus juga meminta PN Makassar bersikap terbuka soal kemungkinan adanya uang titipan atau transaksi khusus dari pihak Mira Hayati.
“Kami tidak menyalahkan publik kalau kemudian muncul spekulasi. Karena memang potensinya ada. Mira Hayati punya uang, dia baru melahirkan, dan semua itu bisa dimainkan untuk menekan keputusan pengadilan,” imbuh Ansar.
Sebelumnya, PN Makassar melalui juru bicaranya, Sibali, telah mengonfirmasi bahwa Mira Hayati resmi dipindahkan menjadi tahanan rumah sejak 27 Maret 2025. Namun, menurut PN, pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
“Statusnya tahanan rumah, bukan tahanan kota. Jadi tetap tidak bisa keluar rumah. Kalau ada pelanggaran, status itu akan langsung dicabut dan dia akan dikembalikan ke rutan,” jelas Sibali.
PN Makassar juga menegaskan bahwa warga bisa ikut mengawasi. Bila Mira Hayati kedapatan berkeliaran di luar rumah, masyarakat dapat melaporkannya agar hak istimewanya segera dicabut.
Di sisi lain, Mira Hayati masih harus menjalani persidangan atas kasus dugaan peredaran skincare ilegal berbahaya. Jaksa akan menjemputnya ke rumah setiap kali sidang digelar di PN Makassar.
Laksus menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar sistem hukum tidak tunduk pada kekuatan uang dan pengaruh.
(RL/RD)
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com