Rapormerah.com – Kasus kematian Hasrullah di tambang galian C Sungai Jeneberang, Bendungan Bili-Bili, Desa Lonjong Boko. Penyidik telah menetapkan Tersangka.
Dengan nomor polisi LP.B/982/XI/2023/SPKT/Polda Sulsel, yang dikeluarkan pada 3 November 2023.
Dimana, Menunjukkan bahwa Setiawan Jaya Kusuma telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pernyataan kuasa hukum orang tua korban Asbullah Thamrin,SH, MH, Mengungkapkan bahwa proses hukum telah mencapai tahap penyidikan.
“Penyidik telah menetapkan Setiawan Jaya Kusuma sebagai tersangka” ujarnya. Sabtu (23/12/2023)
Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan tersangka untuk menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Meskipun Setiawan Jaya Kusuma sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada penahanan yang dilakukan” ungkapnya
Lanjut, kata dia, pemberitahuan tertulis dalam bentuk Surat Pemberitahuan Penyidikan (SP2HP) akan disampaikan kepada orang tua korban dan pihak kuasa hukum korban.
“Kami memahami terkait penahanan merupakan kewenangan mutlak penyidik dan apa kah ada yang bisa menjamin terkait diduga pelaku ini” jelasnya
Mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawasi dan mengawal perkara ini hingga mencapai tahap persidangan di pengadilan.
“harapan kami, agar proses hukum ini berlangsung dengan transparan, adil dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya” tegasnya.
Kami akan terus memantau dan memberikan informasi terbaru seiring berjalannya proses hukum yang terkait dengan kasus ini.
Sementara, Kasatreskrim Polres Gowa saat dikonfirmasi melalui by phone mengatakan bahwa yang kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedural.
“Penyidik yang menangani perkara ini tetap proporsional dan profesional Serta tersangka hingga saat ini koperatif” singkatnya melalui WhatsApp nya
(Tim)