HukrimNews

Korban Jastiper di Sidrap Terus Bertambah, Polisi Diminta Tak Sekadar Janji

×

Korban Jastiper di Sidrap Terus Bertambah, Polisi Diminta Tak Sekadar Janji

Sebarkan artikel ini
Korban Jastiper di Sidrap Terus Bertambah, Polisi Diminta Tak Sekadar Janji
NS selaku pelapor (kiri) dan YM alias MK selaku terlapor (kanan), yang sebelumnya pernah diamankan di Polres Bontang beberapa tahun lalu dalam kasus serupa. Setelah bebas, terlapor diduga kembali melakukan penipuan. (Foto Kolase)

Rapormerah.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jasa titip (jastip) atau biasa disebut jastiper di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kembali bertambah.

Seorang wanita berinisial NS mengaku menjadi korban dan resmi melaporkan YM alias MK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap pada Sabtu (17/1/2025).

Pelaporan ini dilakukan usai sebelumnya dua korban lainnya lebih dulu melaporkan dugaan kasus serupa hingga viral di media sosial.

Kepada wartawan, NS menuturkan kronologis kejadian bermula pada tahun 2023. Saat itu, ia dikenalkan dengan terlapor melalui kakak kandungnya berinisial HN ketika berada di Bali.

Setelah perkenalan tersebut, komunikasi keduanya berlanjut melalui sambungan telepon menggunakan ponsel milik kakaknya.

Dalam komunikasi itu, terlapor YM menawarkan kerja sama pembelian barang dengan skema permodalan dari korban. Namun, korban mengaku tidak langsung menyetujui permintaan tersebut sebelum adanya surat pernyataan tertulis dari terlapor.

“Setelah surat pernyataan itu dibuat, saya bertanya, ini uang saya dikasih ke siapa, tujuannya untuk beli barang lalu dijual lagi. Karena itu saya percayaki,” ujar NS dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Korban menyebut terlapor kerap mengiming-imingi keuntungan hingga 50 persen dari hasil penjualan.

Sayangnya, dalam perjalanan tersebut terlapor justru terus meminta tambahan dana secara berulang dengan alasan adanya pesanan baru, sementara dana sebelumnya belum pernah diselesaikan.

BACA JUGA :  Tipu Calon Dokter Spesialis, Oknum Dokter di Medan Ditangkap

“Permintaan dana itu berulang-ulang. Yang dua kali sebelumnya belum ada penyelesaian, tapi dia sudah minta lagi dengan alasan yang sama,” ungkapnya.

Puncaknya, saat korban mulai mempertanyakan kejelasan pengembalian modal, terlapor justru menghindar. Bahkan korban mengaku sempat meminta bantuan teman-teman terdekat untuk mengingatkan terlapor agar segera mengembalikan dana.

“Sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak ada itikad baik. Terakhir saya hubungi lewat Instagram malah diblokir,” tutur NS.

Lebih lanjut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis hingga trauma saat menagih.

NS juga sempat mendapat ancaman secara tidak langsung dari akun media sosial terlapor yang menyebutkan bahwa laporan apa pun akan “diurus” karena suaminya disebut sebagai anggota polisi. Namun setelah ditelusuri, suaminya ternyata bukanlah polisi.

“Saya cuma mau keadilan. Total kerugian saya Rp39 juta. Itu bukan uang kecil bagi saya. Saya habis-habisan gara-gara bantu dia,” katanya.

Korban juga mengungkapkan informasi bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. Ia mengaku telah mendengar adanya korban lain yang sebelumnya juga melapor ke pihak kepolisian.

“Saya lihat juga pemberitaan di media sosial bahwa laporan lama yang sempat mandek sudah dibuka kembali. Makanya saya juga lapor karena saya salah satu korbannya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tipu Wanita Hingga Ratusan Juta, Polisi Gadungan di Bandung Ditangkap

Sementara itu, kuasa hukum korban dari ARY Law Office membenarkan adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh NS.

Pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional oleh Unit Reskrim Polres Sidrap.

“Kami mengapresiasi respons cepat Polres Sidrap. Di Unit Tipiter sendiri, terlapor sudah dua kali dipanggil untuk klarifikasi, namun hingga hari ini masih mangkir,” ujar kuasa hukum korban dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Pengacara korban menambahkan, terlapor kembali meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada hari Rabu kepada penyidik.

Pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak tegas sesuai standar operasional prosedur.

“Tidak usah saya jelaskan SOP kepolisian di sini, karena penyidik tentu lebih memahami jika terlapor tidak kooperatif,” tegasnya.

Kuasa hukum korban juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan ada beberapa korban lain yang siap melaporkan kasus serupa ke Polres Sidrap dengan nilai kerugian yang berbeda-beda.

Sekadar diketahui, YM alias MK diketahui pernah diamankan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang gabungan Unit 1 Pidana Umum (Pidum) beberapa tahun lalu dalam perkara dugaan penipuan dengan total kerugian korban mencapai Rp148.000.000.

Setelah menjalani proses hukum dan kembali bebas, terlapor diduga kembali melakukan modus penipuan yang serupa, sebagaimana laporan-laporan yang kini masuk di Polres Sidrap.

BACA JUGA :  Anak Gagal Masuk AKPOL, Owner Citra Insani Penjarakan Andi Fatmasari

Oleh karena itu, Polres Sidrap diminta membuktikan keseriusannya agar penanganan perkara tidak hanya sebatas omon-omon, melainkan disertai langkah nyata sesuai prosedur hukum.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat mengendap selama lima tahun di Polres Sidrap akhirnya naik status dari aduan menjadi laporan polisi setelah viral di media sosial.

Perkara tersebut dilaporkan oleh korban berinisial NI sejak 2020–2021, dengan dugaan kerugian meliputi pemesanan daster senilai Rp40 juta serta ribuan unit rak telur dengan estimasi kerugian ratusan juta rupiah.

Meski seluruh tahapan awal penyelidikan telah dijalankan, korban sebelumnya belum memperoleh kepastian hukum.

Belakangan diketahui terlapor telah berada di Sidrap sehingga penyidik kembali melayangkan surat panggilan resmi.

Kasatres Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur dan tidak pernah dihentikan.

Saat ini, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terus bertambah dan masih dalam penanganan Polres Sidrap, dengan rangkaian perkara yang telah bergulir sejak 2020 hingga 2026.

 

Editor : Raden