Hukrim

Tipu Wanita Hingga Ratusan Juta, Polisi Gadungan di Bandung Ditangkap

×

Tipu Wanita Hingga Ratusan Juta, Polisi Gadungan di Bandung Ditangkap

Sebarkan artikel ini
David Heydar Pratama (tengah), polisi gadungan yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Regol dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Regol, Jalan Moch Toha, Kota Bandung
gadungan yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Regol dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Regol, Jalan Moch Toha, Kota Bandung

Rapormerah.com-Polsek Regol menangkap seorang pria dengan nama David Heydar Pratama (26) lantaran melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan.

Dalam profilnya, pelaku memakai nama akun Antonius Felix Rompas dan menggunakan seragam kepolisian dengan atribut lengkap supaya korban percaya.

“Modus operandi yang bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri,” kata Budi didampingi Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi dalam konferensi pers di Mapolsek Regol, Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).

Setelah berkenalan di Tinder, percakapan dengan korban berlanjut ke WhatsApp.

Selama berhubungan, pelaku berulang kali meminjam uang kepada korban dengan total Rp165 juta.

Kepada korban, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk mengurusi masalah terkait pelanggaran kode etik.

“Korban karena tidak tega meminjamkan dengan menggadaikan BPKB kendaraan korban,” ucapnya.

Namun, pelaku tiba-tiba menghilang dan tak ada kabar seusai dipinjami uang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tak lama seusai dilaporkan, pelaku berhasil diamankan di indekosnya yang terletak di daerah Dago, Kota Bandung

Dari pemeriksaan yang dilakukan, David mengaku uang yang diambil dari korban digunakan untuk berjudi slot.

David juga mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sukabumi.

“Uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot,” tuturnya,

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa seragam polisi, pin Reserse, hingga korek api berbentuk senjata api.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Editor: Dento