Hukrim

KPK Geledah Tiga Rutan Terkait Pungutan Liar

×

KPK Geledah Tiga Rutan Terkait Pungutan Liar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kpk
Ilustrasi kpk

Rapormerah.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) terkait kasus pungutan liar (pungli)

Dalam operasi ini, KPK menyita sejumlah alat bukti terkait perkara pungutan liar oleh pegawai lembaga antirasuah.

“Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA :  KPK Diminta Segera Tahan Sekjen PDIP Hasto dan Periksa Megawati

Ali menyebut temuan tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk kemudian disertakan dalam berkas perkara para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Adapun penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik internal KPK pada Selasa (27/2) di Rutan cabang KPK.

BACA JUGA :  Wamenaker Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Lokasinya meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut bagian komitmen lembaganya untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan 90 pegawai di lembaga ad hoc tersebut pada kasus pungli di rutan KPK.

BACA JUGA :  Orang Tua Siswa Geram, Kepsek SDN Mattoangin II Diduga Lakukan Pungli

Sebanyak 78 pegawai KPK terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka.

Sementara, 12 pegawai lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.

Editor:Dento