Rapormerah.com – Orang tua siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mattoangin II, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, mengungkapkan kemarahannya terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Salma Sain.
Isu ini mencuat pada Senin (15/7/2024) dan telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.
Keluhan ini menyoroti adanya permintaan sumbangan tambahan untuk berbagai kegiatan di sekolah, seperti biaya Outing Class, kegiatan renang, dan peringatan HUT Kota Makassar, yang tidak dianggap transparan oleh orang tua.
Orang tua siswa menyatakan bahwa sumbangan ini seharusnya sudah termasuk dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diatur secara ketat.
Mereka menduga ada praktik korupsi terkait pengelolaan dana tersebut. Pasalnya, Salma Sain disebut meminta sejumlah sumbangan tambahan dari orang tua siswa sambil menggunakan dana BOS untuk tujuan yang seharusnya telah tercukupi.
Saat dimintai tanggapan, Salma Sain menolak tudingan tersebut dan menyatakan bahwa segala tuntutan harus disampaikan melalui jalur yang tepat.
Dia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik pungli dan siap menjawab melalui proses hukum jika diperlukan.
“Saya tidak pernah melakukan pungutan-pungutan tersebut, nanti bicara saja sama pengacara saya, dan saya tahu siapa orang yang telah melaporkan saya,” ujar Salma.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh. Haris, menegaskan bahwa praktik pungli di sekolah adalah tindakan yang melanggar hukum
“Bahwa setiap pengelolaan dana harus dilakukan dengan penuh transparansi untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait,” ungkapnya
Dalam menghadapi situasi ini, orang tua siswa mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar, untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindaklanjuti dugaan pungli ini demi menjaga integritas dan kualitas pendidikan di SDN Mattoangin II.
(RL/RD)
Disclaimer :
Berita yang tayang ini adalah rilis bukan berdasarkan investigasi tim rapormerah.com, bagi pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan berita ini redaksi memberi ruang jawab atau hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan dengan memberika data sebagai bantahan.