Nasional

Mendagri Tolak RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

×

Mendagri Tolak RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tolak RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Mendagri Tolak RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Rapormerah.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak RUU DKJ soal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden.

Menurutnya pemerintah dalam posisi ini menolak usulan DPR soal Penunjukan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden

Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Pemerintah tidak setuju.

“Pemerintah tidak setuju (penunjukan langsung),” kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Senin (7/12/2023).

RUU DKJ ini  kata Tito merupakan inisiatif dari DPR. Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang ada serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan dengan pihak Pemerintah.

“Menanggapi hal ini kita harus pahami RUU itu merupakan inisiatif DPR, nanti kalau DPR yang membahas dan merumuskan akan mengirim ke pemerintah Cq pak Presiden,

Nanti biasanya Presiden akan keluarkan Surpres untuk menunjuk menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu,” kata Tito

Tito pun mempertanyakan alasan atau ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden di Jakarta nanti, yang mana sebelumnya dilakukan melalui Pilkada.

“Kita ingin melihat alasannya apa tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah juga memiliki konsep tentang DKJ jadi tidak perlu dibicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, Gubernur, dan Wakil Gubernur. Artinya bukan penunjukan tapi tetap melalui mekanisme Pilkada,” tegasnya.

Menurutnya proses Pilkada untuk menentukan kepala daerah wilayah Jakarta ini sudah berlangsung lama, dan menunjukan proses demokrasi yang baik.

“Pilkada memang sudah berlangsung lama. kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR,

Posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada titik. Bukan lewat penunjukkan,” pungkasnya

 

 

Editor : Raden