Hukrim

Modus Pungli Berkedok Organda, Pemilik Pete-pete Tempuh Jalur Hukum

×

Modus Pungli Berkedok Organda, Pemilik Pete-pete Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Modus Pungli Berkedok Organda, Pemilik Pete-Pete Tempuh Jalur Hukum
Foto kolase : preman pemalak sopir pete-pete di Makassar

Rapormerah.com – Seorang pemilik angkutan umum jenis pete-pete di Makassar, Felixander Baan, resmi melaporkan seorang pria berinisial AI ke Polrestabes Makassar atas dugaan pemerasan terhadap sopir-sopir angkutan.

AI diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) bersama sejumlah rekannya terhadap pengemudi yang melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor LP/B/589/IV/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 11 April 2025.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, Kahar, sopir dari kendaraan pete-pete milik Felix, dihentikan secara paksa saat melintas di lokasi kejadian. Ia dilarang lewat dan diminta untuk memanggil pemilik kendaraan.

“Sopir saya, Kahar, ditahan dan tidak diizinkan lewat. Ia lalu diminta untuk memanggil saya sebagai pemilik mobil. Saya pun segera datang ke lokasi,” ujar Felixander Baan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/4/2025).

Sesampainya di tempat kejadian, Felix menyaksikan langsung praktik pungli yang diduga telah berlangsung lama dan menyasar banyak sopir pete-pete.

“Ternyata memang banyak sopir pete-pete yang dimintai uang setiap kali lewat,” ujarnya.

Merasa tak bisa tinggal diam, Felix segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Makassar. Sebagai seorang jurnalis, ia turut menyertakan barang bukti pendukung berupa rekaman video dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

“Saya bersama sopir Kahar sudah resmi buat laporan polisi ke Polrestabes Makassar,” tegasnya.

“Sebagai seorang jurnalis, saya sudah membawa bukti-bukti hasil investigasi berupa video dan hasil percakapan WhatsApp,” sambungnya.

Felix pun berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, termasuk penetapan penyidik dalam perkara tersebut. Ia juga menyoroti dugaan pencatutan nama organisasi resmi dalam aksi pemerasan tersebut.

“Saat ini kami menunggu proses penetapan penyidiknya dan berharap aparat kepolisian cepat menindaklanjuti LP oknum pelaku yang mencatut nama Organda tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut, Felix menilai tindakan yang dilakukan oknum tersebut jelas masuk dalam kategori pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

Menurutnya, pungutan yang dikenakan sebesar Rp5.000 per hari kepada setiap sopir, sangat membebani mereka.

“Ini masuk ranah pemerasan sebagaimana yang tercantum di KUHP Pasal 368. Pungli ini tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Yang ditagih Rp5.000 setiap hari, dan kurang lebih 200–300 unit pete-pete yang beroperasi setiap hari,” pungkasnya.

 

 

(Raden)
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com