HukrimNews

Ngeri, Siswi SD di Medan Diduga Bunuh Ibu Kandung dengan 20 Kali Tikaman

×

Ngeri, Siswi SD di Medan Diduga Bunuh Ibu Kandung dengan 20 Kali Tikaman

Sebarkan artikel ini
Ngeri, Siswi SD di Medan Diduga Bunuh Ibu Kandung dengan 20 Kali Tikaman
Siswi kelas VI SD di Medan diduga membunuh ibu kandungnya, Faizah Dwikora dengan 20 kali tusukan pisau (foto kolase)

Rapormerah.com – Faizah Soraya (42) ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (10/12/2025) pagi.

Korban diduga dibunuh oleh putri kandungnya, AI (12), yang masih duduk di kelas VI SD.

Peristiwa tersebut membuat warga sekitar geger lantaran keluarga korban dikenal cukup harmonis.

AI, anak satu-satunya yang melakukan dugaan pembunuhan, selama ini dikenal sebagai anak yang sopan dan patuh.

Kematian Faizah pertama kali diketahui oleh AH, anggota keluarga lainnya, yang mendengar teriakan dari AJ, anak korban yang lain.

BACA JUGA :  Kasus Kematian Brigadir Esco, Istri Ditetapkan Tersangka Utama

Saat AH bergegas ke lokasi, dia melihat AI memegang pisau sementara Faizah sudah tergeletak bersimbah darah di tempat tidur.

Warga kemudian memberikan pertolongan dan petugas Polsek Sunggal pun tiba. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang diduga digunakan AI.

Kepala Lingkungan V, Tono, mengatakan dirinya menerima laporan pagi itu dan mendapati ambulans RS Colombia Asia sudah berada di lokasi.

BACA JUGA :  Pemburuan Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari Temui Jalan Buntu

Tim medis menemukan korban mengalami 20 luka tusukan di tubuhnya.

Sebelum peristiwa itu terjadi, warga sempat mendengar teriakan dan percekcokan dari dalam rumah.

Hubungan ibu dan anak selama ini terlihat dekat, bahkan Faizah setiap pagi mengantar AI ke sekolah. Tono menyebut, “Akrab sekali mereka. Tidak ada jarak antara ibu dan anak.”

Jenazah korban telah selesai diautopsi di RS Bhayangkara Kota Medan dan dimakamkan.

BACA JUGA :  Pencabut Nyawa Wanita dalam Koper Merah di Pangkep Ditangkap di Kaltim

Karena AI masih di bawah umur, penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan motif kasus masih didalami.

AI juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kota Medan.

 

Editor : Raden