Rapormerah.com – Seorang wanita berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diperkosa oleh majikannya usai disekap dan diancam.
Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah pelaku dan dilakukan sebanyak dua kali, sementara istri pelaku disebut ikut merekam.
Pendamping korban, Alita Karen, mengungkapkan peristiwa tersebut berlangsung pada tanggal 1-2 Januari 2026 di wilayah Barombong.
Selama berada di rumah pelaku, korban tidak diperkenankan keluar dan dipaksa berhubungan badan dalam kondisi tertekan.
“Korban dipaksa bersetubuh dan diancam akan dipukul jika menolak. Dalam kejadian itu, istri pelaku melakukan perekaman,” kata Alita Karen kepada wartawan saat mendampingi korban melapor ke Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026).
Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel tersebut menjelaskan, dugaan pemerkosaan terjadi dua kali di kamar pelaku.
Pada kejadian pertama, ponsel yang digunakan untuk merekam disembunyikan, sedangkan pada peristiwa kedua perekaman dilakukan secara langsung.
Selain kekerasan seksual, korban juga mengalami tindakan fisik berupa tamparan dan jambakan rambut sebelum akhirnya dipulangkan.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak aparat kepolisian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban dan masih melakukan asesmen awal melalui UPTD PPA.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Arianto belum memberikan keterangan resmi.
Informasi yang beredar menyebutkan istri terduga pelaku telah diamankan polisi.
Editor : Raden













