Rapormerah.com – Seorang wanita bernama Ernawati, yang merupakan istri seorang polisi, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik klinik di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar, berinisial Dr. Cece.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/634/XII/2024/SPKT/Polsek Rappocini Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan pada 6 Desember 2024 pukul 18.45 WITA.
Ernawati menjelaskan, perkenalannya dengan Dr. Cece bermula dari pesan langsung (DM) di TikTok pada 19 November 2024.
Pada 24 November, Ernawati bertemu Dr. Cece untuk pertama kalinya dan langsung melakukan siaran langsung (live) untuk mempromosikan produk skincare milik Dr. Cece.
Saat itu, Dr. Cece memberikan bonus skincare kepada Ernawati dan saksi berinisial FB. Namun, produk tersebut sudah tidak tersegel.
Selama dua jam siaran langsung, hanya satu produk yang terjual, dibeli oleh seorang kenalan FB. Namun, produk tersebut ternyata mendekati masa kedaluwarsa sehingga pembeli menolak menggunakannya.
Ernawati terpaksa mengganti rugi uang pembeli, meskipun dana dari pembelian tersebut telah ditransfer ke rekening Dr. Cece.
“Saya tidak ingin ada masalah di kemudian hari dengan konsumen, jadi saya mengganti uang pembeli. Padahal, uang tersebut sudah masuk ke rekening Dr. Cece,” ujar Ernawati kepada media, Selasa (17/12/2024).
Ernawati kembali ke klinik untuk siaran langsung kedua bersama kedua anaknya. Namun, ia merasa dirugikan karena harus menggunakan kuota internet pribadi. Dr. Cece menawarkan WiFi dari kedai kopi di dekat klinik, tetapi Ernawati menolak karena merasa hal itu tidak profesional.
“Saya merasa dirugikan dan akhirnya memutuskan untuk memblokir kontaknya. Setelah itu, dia masih menghubungi saya melalui komentar di salah satu konten saya dengan kalimat, ‘Ibu ingat perjanjian’ta?’,” kata Ernawati.
Pada 6 Desember 2024, Ernawati memutuskan untuk mengunjungi klinik bersama saksi FB untuk meminta penjelasan. Namun, kedatangannya disambut dengan kemarahan. Dr. Cece membentak, mematikan listrik di klinik, dan mengusir Ernawati serta saksi dengan nada kasar.
“Dia menarik tangan dan lengan saya secara paksa, lalu mendorong dan memukul kedua lengan saya hingga meninggalkan bekas memar,” jelas Ernawati.
Akibat kejadian tersebut, Ernawati mengalami luka memar di kedua lengan dan tangan kanannya. Ia segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rappocini pada pukul 18.45 WITA. Namun, Dr. Cece tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian.
“Padahal, awalnya saya hanya ingin membatalkan kontrak yang dibuat secara terburu-buru. Tapi, Dr. Cece meminta saya melaporkannya secara resmi agar dia mau datang ke kantor polisi. Bahkan setelah laporan resmi dibuat, dia tetap mangkir dari panggilan polisi,” ungkap Ernawati.
Ernawati menambahkan, akibat penganiayaan tersebut, ia tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai ibu rumah tangga.
“Saya merasakan nyeri di badan, pusing, dan ngilu di lengan kiri. Saya harus beristirahat selama hampir sepekan,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melanjutkan proses hukum.
Kapolsek Rappocini, AKP Mustari Alam, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/12/2024), menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam penanganan.
“Saat ini masih dalam proses, Pak,” ujar AKP Mustari melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dr. Cece belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang disampaikan oleh Ernawati.
(Raden)