Rapormerah.com – Singapura baru saja melaksanakan hukuman gantung terhadap seorang pengedar narkoba, Rosman Abdullah (55), yang dihukum mati setelah terbukti menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara tersebut.
Hukuman ini merupakan eksekusi ketiga di negara kota itu meskipun ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam sebuah pernyataan, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura menjelaskan bahwa Rosman, yang merupakan warga negara Singapura, telah menjalani proses hukum yang adil dan diwakili oleh penasihat hukum selama seluruh proses tersebut.
“Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan gelap narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas,” jelas CNB.
Para ahli PBB mengajukan permohonan pengampunan, dengan alasan bahwa hukuman mati tidak terbukti efektif dalam mencegah kejahatan dan bahwa Rosman tidak diberikan akomodasi yang memadai untuk disabilitas intelektualnya.
“Kami sangat prihatin bahwa Rosman bin Abdullah tampaknya tidak memiliki akses terhadap akomodasi prosedural, termasuk bantuan individual, atas disabilitasnya selama interogasi atau persidangan,” ungkap mereka dalam pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada Rabu lalu.
Amnesty International juga mengutuk eksekusi tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang mengerikan dan sangat mengkhawatirkan. Eksekusi Rosman dilaksanakan di Penjara Changi, Singapura, hanya seminggu setelah dua eksekusi serupa terhadap warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan warga negara Singapura berusia 53 tahun yang terlibat dalam perdagangan narkoba.
Singapura, meskipun dikenal sebagai negara kota yang modern dan pusat bisnis internasional, tetap termasuk dalam segelintir negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelanggar narkoba, bersama dengan China dan Korea Utara.
Berdasarkan undang-undang negara tersebut, siapa pun yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram (0,5 ons) heroin akan dikenakan hukuman mati wajib.
Sejak kembali melaksanakan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda akibat pandemi COVID-19, otoritas Singapura telah mengeksekusi 24 orang, termasuk delapan eksekusi sepanjang tahun ini.
Pemerintah Singapura, yang dikenal ketat dalam mengendalikan protes publik dan media, membela hukuman mati sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, dengan merujuk pada survei yang menunjukkan mayoritas warga mendukung kebijakan tersebut.
Source : Pengedar Narkoba Dieksekusi Hukuman Gantung di Singapura