Hukrim

Pria Batola Dibekuk Polisi Usai Resepsi Nikah Gegara Perkosa ABG 16 Tahun

×

Pria Batola Dibekuk Polisi Usai Resepsi Nikah Gegara Perkosa ABG 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pria Batola Dibekuk Polisi Usai Resepsi Nikah Gegara Perkosa ABG 16 Tahun
Pria berinisial MF di Barito Kuala ditangkap polisi (Ist)

Rapormerah.com – Seorang pria berinisial MF (23) asal Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai resepsi pernikahannya.

MF diduga telah memperkosa seorang gadis remaja berusia 16 tahun sebanyak empat kali.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perilaku korban yang pulang tengah malam diantar oleh pelaku.

Menurut Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, kecurigaan muncul ketika tante korban memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan yang mengungkap hubungan intim antara korban dan pelaku.

“Korban pulang pada tengah malam diantar pelaku, dan setelah diperiksa, ditemukan bukti percakapan yang meragukan,” jelas Marum.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Minggu (16/2/2025), bertepatan dengan hari resepsi pernikahan MF di Desa Simpang Nungki, Kecamatan Cerbon.

“Pelaku langsung dibekuk usai acara resepsi,” tambah Marum.

MF mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak empat kali.

Korban, yang telah dikenal pelaku selama setahun terakhir, terakhir kali diperkosa di Kecamatan Bakumpai pada Rabu (12/2/2025).

“Pelaku membujuk korban untuk menuruti nafsunya,” ujar Marum.

Saat ini, MF telah diamankan di Polres Batola dan menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 81 ayat 1 juncto 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara,” tegas Marum.

 

Editor : Raden
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com