Hukrim

Mafia BBM yang Mengeroyok Wartawan Ditangkap Polisi

58
×

Mafia BBM yang Mengeroyok Wartawan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban pengeroyoken dan kantor polres takalar
Kuasa hukum korban pengeroyoken dan kantor polres takalar

Rapormerah.com- Mafia BBM yang mengeroyok Wartawan di Kalappo, kelurahan mangadu, yang tak jauh dari lokasi SPBU ditetapkan Tersangka.

Hal ini dibenarkan, Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Arie Kusnandar, bahwa Pelaku pengeroyokan Terhadap seorang wartawan yang terjadi, senin, tanggal 11 Maret 2024. itu sudah dilakukan penahanan.

” Iya benar, pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sesuai hasil penyidikan dengan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.Jo.Pasal 351 ayat (1) KUHPidana” Jelasnya.

Lanjut, kata dia, Adapun proses penyelidikan nanti apa bila menemukan adanya bukti-bukti keterlibatan pelaku lainnya.

“kami akan proses lebih lanjut sesuai sop penyidikan yang berlaku” ungkapnya.

Terpisah, kuasa Hukum Korban Mirwan SH. mengapresiasikan kinerja kepolisian Polres Takalar karena sudah bekerja sesuai SOP

“Namun kami juga berharap agar beberapa pelaku yang lainnya yang sekiranya terlibat dalam kasus tersebut agar bisa segera diamankan juga”jelasnya. Sabtu (23/3/2024)

Adapun laporan Polisi Nomor : LP/B/68/III/2024/SPKT/ Polres Takalar/Polda sulsel, Tanggal 11 Maret 2024 dan dilanujtkan sesuai dengan perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/23/III/RES.1.6/2024/Reskrim, Tanggal 13 Maret 2023.

DS