Rapormerah.com-Penanganan kasus pengeroyokan wartawan media online, Johanes Daeng Lallo. Polres Takalar Lamban (Tak Berdaya)
Adapun kasus tersebut terjadi di depan SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, Senin (11/3/2024) kemarin.
Sementara terduga pelaku berinisial DS yang diketahui sebagai ‘Bos Mafia’ Solar bersubsidi di SPBU Kalappo itu, Masih bebas berkeliaran.
Sejumlah wartawan dan aktivis pun mendesak Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengevaluasi kinerja Kapolres Takalar beserta jajarannya.
Salah satunya, DPP Humas Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) Muhammad Darwis segera memproses dan menindak tegas Mafia solar yang ada di spbu kalappo.
Karena saat ini pelaku Masih berkeliaran. Ini sudah kedua kalinya kasus kekerasan yang menimpa rekan-rekan wartawan di Kabupaten Takalar.
“Ada apa dengan Polres Takalar? Kalau memang tidak mampu tangani, ya sebaiknya Bapak Kapolda evaluasi saja kinerja Kapolres Takalar berserta jajarannya,” tegas Darwis, Kamis (14/3/2024).
Apapun alasannya, sikap kekerasan terhadap wartawan tak dibenarkan dalam aspek hukum, apalagi agama.
“Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap demokrasi,” jelasnya.
Lanjut, kata dia, Ini tindakan keji yang tidak dibenarkan dan tidak bermoral. Wartawan itu pekerjaan mulia dan tidak sepantasnya mendapatkan perlakuan seperti itu.
“ tindakan pengeroyokan wartawan di Takalar yang dilakukan mafia solar. Ini adalah tindakan keji yang tidak dibenarkan dan tidak bermoral” ungkapnya.
Diberitakan Sebelumnya, Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) mengutuk keras dugaan pengeroyokan dan penganiayaan wartawan media online di takalar.
DPP Humas SEKAT-RI, Muhammad Darwis mendukung polisi untuk memproses dan menindak tegas Mafia solar yang ada di spbu kalappo dan meminta pertamina memeriksa pemilik spbu.
Pasalnya, aksi pengeroyokan dan penganiayaan wartawan tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40/1999, tentang Pers.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas dan menangkap pelaku,” kata Darwis dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2024)
Darwis melihat video mafia solar itu sudah sangat keterlaluan dan melakukan tindakan tidak terpuji.
“Videonya sangat jelas, itu sangat ketelaluan, semua bisa dibicarakan dengan baik dan bijak tanpa mesti melakukan aksi bar-bar,” katanya
Darwis menyayangkan atas tindakan tidak terpuji tersebut, dia menegaskan bahwa wartawan adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang Pers dan mendapat perlindungan secara hukum.
“Kami prihatin peristiwa penganiayaan rekan kami di Takalar dan meminta kepolisian menindak tegas Mafia solar,” tegasnya
Sekedar diketahui, kembali Terjadi kekerasan terhadap wartawan di kabupaten Takalar Sulawesi Selatan yang diduga Pelaku Mafia Solar
Salah satu Wartawan Johanes sapaan Akrab Daeng Lallo media responden news mendapatkan kekerasan Fisik di SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang
Menurut Johanes, saat menjalankan Tupoksinya selaku Jurnalistik Sedang mampir di depan SPBU kalappo tiba-tiba ada seseorang mendatangi, dan mengatakan
” kau yang kasih naik beritaku dg Lallo”, saya pun menjawab iye tidak pernaka kasih naik berita . berita apa itu yek, tidak mengertika.
Tidak lama kemudian dg saung memegang leher baju dan langsung memukul bagian muka saya dan dibantu beberapa anggotanya yang sudah ada stembai di sana. Senin (10/3/24)
” Daeng Saung dan beberapa anggotanya mengeroyak saya, sehingga bagian wajah saya luka, dan baju saya sobek”jelasnya saat di polres takalar.
Mafia Solar kelas Kakap, Daeng Sau diduga kerjasama pihak SPBU Kalappo.
Informasi yang dihimpun media ini, Daeng Sau sudah bertahun menimbung Solar Bersubsidi, yang tidak jauh dari SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Sampai berita ini ditulis pihak terkait belum bisa di hubungi (sibuk)
DS