Hukrim

4 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap

41
×

4 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Makassar saat press liris kasus pengeroyokan
Kapolrestabes Makassar saat press liris kasus pengeroyokan

Rapormerah.com– Jatanras dan Resmob Panakukang berhasil menangkap 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama M Fathul Hidayat di Jalan Inspeksi PAM lorong 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

“Mereka berinisial MH, R, RH dan H, salah satu diantaranya masih di bawah umur,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib Saat Press liris di Aula Kantor Polrestabes Makassar, Selasa

Penangkapan tersebut, merupakan tindak lanjut dari kejadian pengeroyokan yang diawali dengan adanya iring-iringan pengantar jenazah yang akan dikebumikan diikuti sekelompok sepeda motor yang berjalan secara ugal-ugalan. Senin (18/3/2024) di Jalan Abdullah Daeng Sirua.

Selanjutnya, korban salah satu anggota Polri saat itu sedang bertugas namun jalanan dikuasai mereka kemudian terjadilah tabrakan.

Setelah itu, pengantar jenazah langsung melakukan pengeroyokan, pengrusakan, dan penganiayaan terhadap korban.

“Terdapat beberapa luka di badan korban diantaranya kepala bagian belakang, tangan, dan pelipis sebelah kiri ada luka memar,” papar Ngajib kepada wartawan.

Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap para pelakunya dengan penangkapan pada Selasa (19/3) pukul 01.30 WITA di Jalan Inspeksi PAM Lorong 3.

Diketahui, empat pelaku tersebut bernama Muh Hisyam alias Ikhsan (20), Rahmat alias Aco (20), Ronaldi alias Ronal (27) sedangkan H (17) alias Bus masih di bawah umur.

Lima pelaku lainnya yakni inisial GMP, RKY, JY, EI, alias Ponco dan SBR alias Biak kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dikejar polisi.

“Tiga di antaranya adalah pelajar, kemudian satu buruh harian lepas. Sementara masih ada lima orang DPO yang kami lakukan pengejaran,” paparnya menyebutkan.

Para pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2  KUHP tentang pengeroyokan, yang mana disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dan secara sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Tentunya, dengan kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat bahwa saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakanan ataupun jika dilakukan pengawalan kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apa pun, jadi semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib,” katanya.

Is