NewsSorot

Propam Tak Responsif Adili 4 Oknum Polisi Barbar, Laporan Istri Korban di Takalar Mandek

×

Propam Tak Responsif Adili 4 Oknum Polisi Barbar, Laporan Istri Korban di Takalar Mandek

Sebarkan artikel ini
Propam Tak Responsif Adili 4 Oknum Polisi Barbar, Laporan Istri Korban di Takalar Mandek
Bekas luka memar pada tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan oleh empat oknum polisi di Polsek Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Lingkaran oranye menyoroti area luka yang jelas terlihat di lengan dan kaki korban, memperkuat dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan ke Propam Polres Takalar. (Foto kolase)

Rapormerah.com – Propam Polres Takalar dinilai tak responsif dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan istri korban terhadap empat oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan secara brutal.

Laporan kekerasan tersebut dibuat oleh Rismawati (32), istri Zaenal Abidin, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi No LP/B/19/I/2026/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 19 Januari 2026.

Berdasarkan dokumen dan keterangan keluarga, dugaan kekerasan terjadi pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Mapolsek Mangarabombang, Kecamatan Mangarabombang.

Korban saat itu diamankan terkait dugaan pencurian, tetapi justru diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama di kantor polisi.

Oknum berinisial AR diduga memukul kepala korban menggunakan tangan yang dililit benda keras.

BACA JUGA :  Hukum Mandek! Pelaku Pengeroyokan di Takalar Tak Kunjung Ditahan

SP dan IN disebut menahan tangan korban, sementara HS memukul korban menggunakan balok kayu dan kursi plastik mengenai kaki dan punggung korban.

Dugaan ini memperlihatkan pola kekerasan yang terorganisir dalam pemeriksaan, bukan insiden spontan.

Jika terbukti, praktik ini melanggar hak korban untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, sebagaimana dijamin UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Kami melapor ke Propam sejak Oktober, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Seolah-olah kasus ini dibiarkan mengendap,” ujar SY, paman korban, Kamis (29/1/2026).

Merasa jalur internal tidak berjalan, keluarga kemudian menempuh jalur pidana dengan membuat laporan resmi ke Polres Takalar pada 19 Januari 2026.

BACA JUGA :  Menang Hak Asuh, Ayah di Takalar Justru Banting Bayi dan Aniaya Mantan Istri

“Hingga hari ini, kami tidak tahu apakah empat oknum polisi itu sudah diperiksa secara pidana atau belum. Tidak ada informasi, tidak ada transparansi,” ungkap SY.

Keluarga korban menilai penanganan kasus ini tidak cukup jika hanya dilakukan di tingkat Polres.

Pihak keluarga mendesak Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri turun langsung guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas konflik kepentingan.

“Kami khawatir kalau hanya ditangani internal, kasus ini akan berhenti tanpa kejelasan. Kami minta Mabes Polri turun tangan,” kata SY.

SY menegaskan, apabila hasil visum et repertum dan alat bukti lainnya menguatkan dugaan kekerasan, para terlapor harus diproses secara etik, profesi, dan pidana. Hal ini dianggap sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya memutus rantai impunitas aparat.

BACA JUGA :  Kasus Kecurangan Pemilu, Polres Takalar dan KASN Loyo?

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan beradab.

Transparansi penanganan perkara, keberanian menindak anggotanya sendiri, serta keterbukaan informasi kepada publik akan menjadi penentu apakah institusi benar-benar menolak praktik kekerasan atau justru membiarkannya terjadi di balik tembok kantor polisi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pengeroyokan tersebut, baik mengenai perkembangan penyidikan pidana maupun penanganan etik terhadap empat oknum anggota kepolisian yang dilaporkan.

 

Editor : Raden