Metro

Protes Penanganan Kasus, H. Suradi Sebut Penyidik Subdit 3 Polda Sulsel Tidak Profesional

×

Protes Penanganan Kasus, H. Suradi Sebut Penyidik Subdit 3 Polda Sulsel Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini
Protes Penanganan Kasus, H. Suradi Sebut Penyidik Subdit 3 Polda Sulsel Tidak Profesional
Tidak adanya pemasangan garis polisi di lokasi yang menjadi barang bukti dalam kasus penipuan jual beli tanah.

Rapormerah.com – H. Suradi, pelapor dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah, mengungkapkan rasa kecewa mendalam terhadap kinerja penyidik Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Pelapor menilai sejumlah tindakan yang dilakukan penyidik dalam menangani perkaranya tidak profesional dan mengabaikan prosedur standar hukum.

Salah satu hal yang disoroti adalah tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) di lokasi yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Menurut H. Suradi, tindakan ini menunjukkan lemahnya penanganan barang bukti yang seharusnya mendapat perlakuan sesuai prosedur hukum.

Ia juga menyoroti perlakuan kasar yang diterimanya saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari salah satu penyidik, AKP Alimuddin.

Hal ini, menurutnya, sangat tidak sesuai dengan etika profesional yang seharusnya dijunjung aparat kepolisian.

“Kejadian ini sangat mengecewakan. Apalagi ketika saya mengetahui bahwa berkas perkara dianggap tidak cukup bukti oleh kejaksaan dan dikembalikan dengan status P19. Bagaimana mungkin hanya kuitansi dijadikan barang bukti utama?” kata H. Suradi kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Ia juga mengeluhkan penyidik yang tidak menahan tersangka, Hatta Hamzah, meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, H. Suradi mengungkapkan bahwa sejumlah alat bukti yang telah diserahkan tidak dicantumkan dalam berkas perkara, sehingga berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi.

H. Suradi mengaku trauma dengan perlakuan penyidik dan menolak memenuhi beberapa panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Menurutnya, cara penyidik menangani perkara ini jauh dari kode etik dan keadilan yang diharapkan.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat bersikap lebih profesional, transparan, dan adil dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada keberpihakan,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Subdit 3 belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.

 

(ID/RD)